Personel Polisi melakukan operasi yustisi kepada pengendara motor/Net
Dalam upaya mendukung pemerintah dalam Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan diberlakukan di Pulau Jawa-Bali mulai 11 hingga 25 Januari, Kapolri Jenderal Idham Azis melalui Kabarhakam Polri Komjen Agus Andrianto mengeluarkan surat telegram Nomor ST/13/I/OPS.2./2021 tertanggal 7 Januari 2021.
"Surat telegram ini untuk para Kapolda," kata Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/1).
Melalui surat telegram Kapolri itu, memerintahkan agar para Kapolda melakukan komunikasi, koordinasi, dan mendorong pihak Pemda (Kepala Daerah) untuk mengatur secara spesifik PPKM dimaksud sampai dengan penerapan sanksi melalui Perda.
Kemudian, sambung Agus, meningkatkan kegiatan Satgas II (Pencegahan) Operasi Aman Nusa II melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, media cetak, dan elektronik.
"Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi," tandas Agus.
Para Kapolda juga diperintahkan untuk melakukan pengawalan dan pengawasan serta mendorong pihak Pemda untuk mengakselerasi pelaksanaan belanja barang maupun modal, penyaluran seluruh program bantuan sosial pemerintah serta memberikan kemudahan investasi dan kegiatan usaha terutama pada triwulan I tahun 2021 dalam rangka mendukung program pemulihan perekonomian nasional.
Mempelajari dan memahami serta mengikuti perkembangan rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diprogramkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan untuk selanjutnya melakukan koordinasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya dalam rangka persiapan pelaksanaannya di wilayah masing-masing.
"Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan," pungkas Agus.