Berita

Fadli Zon saat bersama Habib Rizieq Shihab di Arab Saudi/Net

Politik

Fadli Zon Tegaskan Protes Pembubaran FPI Pendapat Pribadi, Bukan Atas Nama Gerindra

JUMAT, 08 JANUARI 2021 | 03:47 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sikap penolakan terhadap pembubaran ormas Front Pembela Islam yang kerap disampaikan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Fadli Zon diakui atas nama pribadi, bukan embel-embel Gerindra.

“Ya, (kritik pembubaran FPI) pendapat saya," kata Fadli Zon dalam acara Kompas TV bertema 'Setelah FPI Dilarang', Kamis malam (7/1).

Namun demikian, bila dikaitkan dengan Gerindra, Fadli Zon masih merasa satu napas bila merujuk pada


Dalam perjalanan politik, Gerindra menjadi salah satu fraksi yang menolak keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu 2/2017 tentang perubahan atas UU 17/2013 tentang ormas karena di dalamnya menghapus mekanisme peradilan untuk membubarkan ormas.

"Kalau pendapat Gerindra, saya kaitkan dengan Perppu yang ketika itu tahun 2017, kami termasuk yang menolak Perppu itu karena tanpa proses peradilan,” lanjut Fadli Zon.

Di sisi lain, anggota Komisi I DPR RI ini berpendapat, Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pelarangan FPI dan maklumat yang dikeluarkan pemerintah tidak ada nomenklaturnya dalam UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Dan saya melihat peristiwa ini tidak berdiri di atas sebuah ruang hampa, tapi ada yang melatarbelakanginya, yakni suatu peristiwa yang melanggar hak asasi manusia. Dugaan terhadap pelanggaran HAM berat, extra judicial killing yang terjadi terhadap enam anggota FPI,” tegasnya.

Ia menilai, kaitan antara pengumuman pembubaran FPI dengan peristiwa penembakan enam laskar FPI di tol Jakarta-Cikampek KM 50 tak bisa dilepaskan. Sebab pengumuman pembubaran FPI disampaikan dalam waktu yang berdekatan dengan tragedi KM 50 Tol Japek.

Yang membuatnya heran, pengumuman pembubaran baru dilakukan saat ini oleh pemerintah meski diakui Menko Polhukam Mahfud MD, FPI dianggap bubar sejak tahun 2019.

"Tentang SKB itu kan sudah jelas tahun 2019 bulan Juni. Waktu itu, ada menteri juga yang mengatakan tidak perlu ada SKT (surat keterangan terdaftar), sebagai ormas itu tidak perlu (SKT), sampai sekarang tidak ada yang mengikat. Kalau dia tidak terdaftar SKT tidak mendapat pelayanan pemerintah, tidak dapat bantuan, tidak jadi masalah (tak perlu dibubarkan),” tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya