Berita

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej/Net

Politik

Dalih Wamenkumham Soal Polemik Pembubaran FPI Tanpa Peradilan

JUMAT, 08 JANUARI 2021 | 02:40 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI tak perlu menunggu keputusan pengadilan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menanggapi protes YLBHI yang khawatir pembubaran yang berujung larangan kegiatan FPI tanpa jalur peradilan merusak sistem demokrasi.

“Ya begini, bahwa melarang kegiatan suatu organisasi atau melarang kegiatan suatu perkumpulan itu tidak selamanya harus dengan keputusan pengadilan,” ucap Hiariej dalam acara Kompas TV bertema 'Setelah FPI Dilarang', Kamis malam (7/1).


Dia menekankan, dalam SKB yang dikeluarkan pemerintah tak ada satu pun yang menyebutkan adanya pembubaran, melainkan pelarangan kegiataan dan penggunaan simbol FPI.

“Karena pemerintah berpendapat ketika SKT (Surat Keterangan Terdaftar FPI) itu tidak dikeluarkan, tidak diperpanjangan Kemendagri, maka secara de jure organisasi massa itu sudah bubar dengan sendirinya, dan itu jelas terlihat diktum,” kata pria yang biasa disapa Eddy Hiariej.

“Kedua, meski secara de jure dia sudah bubar, namun kenyataannya seringkali melakukan kegaitan keamanan dan ketertiban. Sehingga dia dilarang,” tandasnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Sebaiknya Diadili di Pengadilan Sipil

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:05

Tiga Kecelakaan di Tol Jateng Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:01

Kejahatan Perang Trump

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:36

Hadiri Jakarta Bedug Festival, Pramono Tekankan Kebersamaan Sambut Idulfitri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:14

Kenapa Pemimpin Iran Mudah Sekali Diserang Israel-AS

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:07

Bamsoet Apresiasi Kesigapan TNI dan Polri Tangani Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:23

Hukum Militer, Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas dari Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:04

Korlantas Gagal Tangani Arus Mudik

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:00

Dokter Tifa Ngaku Dikuatkan Roy Suryo yang Masih Waras

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:29

Air Keras dari Orang Dalam

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:11

Selengkapnya