Berita

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej/Net

Politik

Dalih Wamenkumham Soal Polemik Pembubaran FPI Tanpa Peradilan

JUMAT, 08 JANUARI 2021 | 02:40 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI tak perlu menunggu keputusan pengadilan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menanggapi protes YLBHI yang khawatir pembubaran yang berujung larangan kegiatan FPI tanpa jalur peradilan merusak sistem demokrasi.

“Ya begini, bahwa melarang kegiatan suatu organisasi atau melarang kegiatan suatu perkumpulan itu tidak selamanya harus dengan keputusan pengadilan,” ucap Hiariej dalam acara Kompas TV bertema 'Setelah FPI Dilarang', Kamis malam (7/1).


Dia menekankan, dalam SKB yang dikeluarkan pemerintah tak ada satu pun yang menyebutkan adanya pembubaran, melainkan pelarangan kegiataan dan penggunaan simbol FPI.

“Karena pemerintah berpendapat ketika SKT (Surat Keterangan Terdaftar FPI) itu tidak dikeluarkan, tidak diperpanjangan Kemendagri, maka secara de jure organisasi massa itu sudah bubar dengan sendirinya, dan itu jelas terlihat diktum,” kata pria yang biasa disapa Eddy Hiariej.

“Kedua, meski secara de jure dia sudah bubar, namun kenyataannya seringkali melakukan kegaitan keamanan dan ketertiban. Sehingga dia dilarang,” tandasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya