Berita

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN Prof. Zainuddin Maliki/Net

Politik

CPNS Guru Mau Disetop, Anggota DPR Yang Juga Mantan Rektor: Mana Penghargaan Pemerintah Terhadap Guru?

RABU, 06 JANUARI 2021 | 16:17 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rencana pemerintah menghentikan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru mulai 2021 menuai kritik dari kalangan masyarakat.

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN Prof. Zainuddin Maliki mengatakan langkah tersebut sebagai upaya pemerintah dalam menjatuhkan profesi guru.

"Rencana itu merupakan bentuk lemahnya penghargaan pemerintah pada profesi guru," kata Zainuddin kepada wartawan, Rabu (6/1).


Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana sebelumnya menjelaskan, dari hasil evaluasi perekrutan CPNS formasi guru, salah satu yang jadi catatan penting adalah banyaknya guru berstatus PNS yang setelah diangkat 4 atau 5 tahun meminta mutasi.

Hal ini dianggap sebagai salah satu sumber masalah pemerataan pendidikan karena menghancurkan sistem distibusi guru secara nasional.

Karena itu pemerintah akan menghentikan penerimaan CPNS formasi guru mulai tahun 2021 dan bisa berlaku dalam jangka panjang. Sebagai jalan keluar, pemerintah mengangkat mereka hanya sesuai kontrak atau yang dikenal sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menanggapi rencana tersebut, Zainuddin Maliki mengatakan, hal tersebut bukan alasan yang kuat karena dengan sistem perjanjian kerja, kepastian masa depan guru sehabis kontrak menjadi tidak jelas.

"Memang benar, PPPK diberi hak dan kewajiban yang setara dengan PNS. Diberi gaji, tunjangan, hak cuti, hak mendapatkan pelatihan, serta peningkatan kompetensi, jaminan hari tua, bantuan hukum dan hak serta kewajiban lain yang sama. Tetapi PPPK tidak memiliki jaminan masa kerja sebaik PNS karena guru PPPK hanya bekerja sesuai dengan perjanjian yang dibuat," ungkapnya.

Menurut dia, pengangkatan PPPK lebih tepat diarahkan kepada guru honorer yang telah memberi pengabdian cukup lama. Mereka yang menjalankan penuh pengabdian dengan gaji Rp 50.000-Rp 300.000, sementara usianya sudah tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.

"Cara pemerintah menghargai guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun dengan gaji tak seberapa tersebut adalah dengan mengangkatnya menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) jalur PPPK. Sementara yang masih memenuhi syarat, beri kesempatan mereka menjadi guru PNS. Begitu jika ingin menghargai dan memuliakan profesi guru," jelas mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu.

Diketahui, setelah mendapatkan protes dari banyak pihak, Kepala BKN Bima Haria Wibisana berusaha meralat pernyataannya. Menurut dia, pengangkatan guru PNS masih akan ada meski jumlahnya lebih sedikit dibandingkan pengangkatan guru PPPK.

Sementara Menteri Nadiem Makarim pun buru-buru berkilah tidak punya wacana menghentikan pengangkatan guru PNS, meski tahun 2021 fokusnya pada pengangkatan guru PPPK.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya