Berita

Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto/Repro

Kesehatan

Aturan Pembatasan Baru, Airlangga: WFH 75 Persen, Belajar Daring, Tempat Ibadah 50 Persen, Mal Tutup Jam 19.00

RABU, 06 JANUARI 2021 | 14:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerintah melakukan pengetatan atau pembatasan aktivitas sosial masyarakat mulai pekan depan.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto menyampaikan hal tersebut usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (6/1).

"Penerapan pengetatan atau pembatasan meliputi, satu, membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH/bekerja dari rumah) 75 persen, dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat," Airlangga menerangkan.


Selain itu, Airlangga juga menyebutkan adanya pembatasan kegiatan masyarakat di tempat ibadah. Di mana, kapasitas orang yang boleh beribadah adalah sebanyak 50 persen dari total kapasitas ruangan.

Kemudian, kegiatan belajar mengajar antara siswa dan guru tetap dilakukan di rumah, atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) menggunakan fasilitas daring.

Sementara, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, disebutkan Airlangga, tetap beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas mengacu pada penerapan protokol keseatan secara ketat.

Berbeda halnya dengan pusat perbelanjaan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini menjelaskan, pembatsan di Mal diberlakukan. Khususnya terkait dengan jam operasional.

"Berikutnya adalah melakukan pembatasan jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 (7 malam). Makan minum di tempat maksimal 25 persen, dan pemesanan makanan melalui takeaway diizinkan," terangnya.

"Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, fasiliutas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara, kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur," demikian Airlangga Hartarto menambahkan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya