Berita

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi/Repro

Presisi

PPP Inginkan UU Pemilu Sakral Seperti KUHP

SELASA, 05 JANUARI 2021 | 18:28 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi II telah menyerahkan draf RUU Pemilu ke Badan Legislasi untuk selanjutnya digodok dan dimasukkan ke dalam paripurna sebagai UU inisiatif DPR RI.

Setidaknya, parlemen membutuhkan waktu setahun untuk merampungkan draf tersebut.

Wakil Ketua Badan Legislasi Achmad Baidowi mengatakan, draf RUU Pemilu masih memunculkan perdebatan di sembilan fraksi, sehingga memakan waktu cukup lama hingga akhirnya di meja Badan Legislasi.


Awiek, begitu dia akrab disapa, mengatakan parlemen ingin melahiran sebuah undang-undang yang sakral, sehingga tidak setiap tahun mengalami perubahan.

Namun, Awiek mengakui keinginan itu terkendala karena adanya putusan MK.

“Setiap ada keputusan MK, itu konsekuensinya adalah mengubah aturan di UU,” kata Awiek dalam acara diskusi virtual Obrolan Bareng Bang Ruslan bertajuk Sesudah Pilkada Bahas UU Pemilu 2021 Tahun Politik Sesungguhnya, Selasa (5/1).

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI ini mengatakan, anggota dewan ingin menggunakan undang-undang pemilu yang lama, namun terkendala dengan adanya penyesuaian norma di MK.

Sehingga diperlukan adanya kesakralan sebuah undang-undang seperti KUHP yang dibuat sejak jaman kolonialisasi namun bertahan hingga sekarang.

“Saya sepakat, bahwa sakralisasi sebuah UU itu penting. Memang semuanya ketika bicara kepentingan pasti punya kepentingan apalagi dibuka ruang untuk diskusi, semuanya pada masuk, bongkar pasang. Tapi kalau tidak ada ruang untuk mengubah faktanya UU yang berlaku sangat panjang seperti KUHP,” katanya.

Menurutnya, KUHP awet dan konsisten dari zaman Belanda hingga saat ini lantaran adanya kesepakatan bersama untuk salinh memahami dan tidak ada ruang dan celah untuk mendiskusikannya kembali.

“Kemarin sempat disusun revisi KUHP, tetapi ada reaksi publik. Akibat komunikasi publik yang tidak maksimal sehingga menyebabkan missinformasi. Sehingga itu ditunda lagi pengesahannya,” katanya.

“Jadi, begitu kalau kami dari PPP menginginkan itu (RUU Pemilu) berlaku sampai 30 tahun, ya paling tidak 5 kali pemilu lah 25 tahun karena masyarakat sudah 25 situasi politinya sudah berubah itu,” tandasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya