Berita

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi/Repro

Presisi

PPP Inginkan UU Pemilu Sakral Seperti KUHP

SELASA, 05 JANUARI 2021 | 18:28 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi II telah menyerahkan draf RUU Pemilu ke Badan Legislasi untuk selanjutnya digodok dan dimasukkan ke dalam paripurna sebagai UU inisiatif DPR RI.

Setidaknya, parlemen membutuhkan waktu setahun untuk merampungkan draf tersebut.

Wakil Ketua Badan Legislasi Achmad Baidowi mengatakan, draf RUU Pemilu masih memunculkan perdebatan di sembilan fraksi, sehingga memakan waktu cukup lama hingga akhirnya di meja Badan Legislasi.


Awiek, begitu dia akrab disapa, mengatakan parlemen ingin melahiran sebuah undang-undang yang sakral, sehingga tidak setiap tahun mengalami perubahan.

Namun, Awiek mengakui keinginan itu terkendala karena adanya putusan MK.

“Setiap ada keputusan MK, itu konsekuensinya adalah mengubah aturan di UU,” kata Awiek dalam acara diskusi virtual Obrolan Bareng Bang Ruslan bertajuk Sesudah Pilkada Bahas UU Pemilu 2021 Tahun Politik Sesungguhnya, Selasa (5/1).

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI ini mengatakan, anggota dewan ingin menggunakan undang-undang pemilu yang lama, namun terkendala dengan adanya penyesuaian norma di MK.

Sehingga diperlukan adanya kesakralan sebuah undang-undang seperti KUHP yang dibuat sejak jaman kolonialisasi namun bertahan hingga sekarang.

“Saya sepakat, bahwa sakralisasi sebuah UU itu penting. Memang semuanya ketika bicara kepentingan pasti punya kepentingan apalagi dibuka ruang untuk diskusi, semuanya pada masuk, bongkar pasang. Tapi kalau tidak ada ruang untuk mengubah faktanya UU yang berlaku sangat panjang seperti KUHP,” katanya.

Menurutnya, KUHP awet dan konsisten dari zaman Belanda hingga saat ini lantaran adanya kesepakatan bersama untuk salinh memahami dan tidak ada ruang dan celah untuk mendiskusikannya kembali.

“Kemarin sempat disusun revisi KUHP, tetapi ada reaksi publik. Akibat komunikasi publik yang tidak maksimal sehingga menyebabkan missinformasi. Sehingga itu ditunda lagi pengesahannya,” katanya.

“Jadi, begitu kalau kami dari PPP menginginkan itu (RUU Pemilu) berlaku sampai 30 tahun, ya paling tidak 5 kali pemilu lah 25 tahun karena masyarakat sudah 25 situasi politinya sudah berubah itu,” tandasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya