Berita

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi/Repro

Presisi

PPP Inginkan UU Pemilu Sakral Seperti KUHP

SELASA, 05 JANUARI 2021 | 18:28 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi II telah menyerahkan draf RUU Pemilu ke Badan Legislasi untuk selanjutnya digodok dan dimasukkan ke dalam paripurna sebagai UU inisiatif DPR RI.

Setidaknya, parlemen membutuhkan waktu setahun untuk merampungkan draf tersebut.

Wakil Ketua Badan Legislasi Achmad Baidowi mengatakan, draf RUU Pemilu masih memunculkan perdebatan di sembilan fraksi, sehingga memakan waktu cukup lama hingga akhirnya di meja Badan Legislasi.


Awiek, begitu dia akrab disapa, mengatakan parlemen ingin melahiran sebuah undang-undang yang sakral, sehingga tidak setiap tahun mengalami perubahan.

Namun, Awiek mengakui keinginan itu terkendala karena adanya putusan MK.

“Setiap ada keputusan MK, itu konsekuensinya adalah mengubah aturan di UU,” kata Awiek dalam acara diskusi virtual Obrolan Bareng Bang Ruslan bertajuk Sesudah Pilkada Bahas UU Pemilu 2021 Tahun Politik Sesungguhnya, Selasa (5/1).

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI ini mengatakan, anggota dewan ingin menggunakan undang-undang pemilu yang lama, namun terkendala dengan adanya penyesuaian norma di MK.

Sehingga diperlukan adanya kesakralan sebuah undang-undang seperti KUHP yang dibuat sejak jaman kolonialisasi namun bertahan hingga sekarang.

“Saya sepakat, bahwa sakralisasi sebuah UU itu penting. Memang semuanya ketika bicara kepentingan pasti punya kepentingan apalagi dibuka ruang untuk diskusi, semuanya pada masuk, bongkar pasang. Tapi kalau tidak ada ruang untuk mengubah faktanya UU yang berlaku sangat panjang seperti KUHP,” katanya.

Menurutnya, KUHP awet dan konsisten dari zaman Belanda hingga saat ini lantaran adanya kesepakatan bersama untuk salinh memahami dan tidak ada ruang dan celah untuk mendiskusikannya kembali.

“Kemarin sempat disusun revisi KUHP, tetapi ada reaksi publik. Akibat komunikasi publik yang tidak maksimal sehingga menyebabkan missinformasi. Sehingga itu ditunda lagi pengesahannya,” katanya.

“Jadi, begitu kalau kami dari PPP menginginkan itu (RUU Pemilu) berlaku sampai 30 tahun, ya paling tidak 5 kali pemilu lah 25 tahun karena masyarakat sudah 25 situasi politinya sudah berubah itu,” tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya