Berita

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi/Repro

Presisi

PPP Inginkan UU Pemilu Sakral Seperti KUHP

SELASA, 05 JANUARI 2021 | 18:28 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi II telah menyerahkan draf RUU Pemilu ke Badan Legislasi untuk selanjutnya digodok dan dimasukkan ke dalam paripurna sebagai UU inisiatif DPR RI.

Setidaknya, parlemen membutuhkan waktu setahun untuk merampungkan draf tersebut.

Wakil Ketua Badan Legislasi Achmad Baidowi mengatakan, draf RUU Pemilu masih memunculkan perdebatan di sembilan fraksi, sehingga memakan waktu cukup lama hingga akhirnya di meja Badan Legislasi.

Awiek, begitu dia akrab disapa, mengatakan parlemen ingin melahiran sebuah undang-undang yang sakral, sehingga tidak setiap tahun mengalami perubahan.

Namun, Awiek mengakui keinginan itu terkendala karena adanya putusan MK.

“Setiap ada keputusan MK, itu konsekuensinya adalah mengubah aturan di UU,” kata Awiek dalam acara diskusi virtual Obrolan Bareng Bang Ruslan bertajuk Sesudah Pilkada Bahas UU Pemilu 2021 Tahun Politik Sesungguhnya, Selasa (5/1).

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI ini mengatakan, anggota dewan ingin menggunakan undang-undang pemilu yang lama, namun terkendala dengan adanya penyesuaian norma di MK.

Sehingga diperlukan adanya kesakralan sebuah undang-undang seperti KUHP yang dibuat sejak jaman kolonialisasi namun bertahan hingga sekarang.

“Saya sepakat, bahwa sakralisasi sebuah UU itu penting. Memang semuanya ketika bicara kepentingan pasti punya kepentingan apalagi dibuka ruang untuk diskusi, semuanya pada masuk, bongkar pasang. Tapi kalau tidak ada ruang untuk mengubah faktanya UU yang berlaku sangat panjang seperti KUHP,” katanya.

Menurutnya, KUHP awet dan konsisten dari zaman Belanda hingga saat ini lantaran adanya kesepakatan bersama untuk salinh memahami dan tidak ada ruang dan celah untuk mendiskusikannya kembali.

“Kemarin sempat disusun revisi KUHP, tetapi ada reaksi publik. Akibat komunikasi publik yang tidak maksimal sehingga menyebabkan missinformasi. Sehingga itu ditunda lagi pengesahannya,” katanya.

“Jadi, begitu kalau kami dari PPP menginginkan itu (RUU Pemilu) berlaku sampai 30 tahun, ya paling tidak 5 kali pemilu lah 25 tahun karena masyarakat sudah 25 situasi politinya sudah berubah itu,” tandasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya