Berita

Trubus Rahardiansyah/Net

Politik

Gaji Direksi BUMN Dipangkas, Pengamat: Bagus Dialihkan Untuk Bantu Masyarakat Terdampak Pandemi

SELASA, 05 JANUARI 2021 | 17:09 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengambil kebijakan memotong gaji direksi perusahaan perusahaan milik negara sebesar 5 persen mulai tahun 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Dalam lampiran aturan itu disebutkan bahwa gaji anggota direksi ditetapkan sebesar 85 persen dari gaji direktur utama.


Bedanya, dengan kebijakan sebelumnya adalah gaji anggota direksi ditetapkan sebesar 90 persen, dalam aturan baru terpangkas 5 persen.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai, langkah itu sudah tepat dan sebagai suatu bentuk inovasi Erick dalam mengelola perusahaan plat merah.

“Erick Thohir sudah melakukan sesuatu inovasi kebijakan, gaji Direksi BUMN ini memang selama ini sangat tinggi dan ini kembali harus disesuaikan dengan tingkat kinerjanya,” ujar Trubus, Selasa (5/12).

Menurutnya, ada baiknya gaji yang dipotong 5 persen dari para direksi itu selama pandemi Covid-19 masih berlangsung, sementara ini lebih baik dialihkan untuk membantu masyarakat yang terdampak.

“Menurut saya direksi ini pemotongan yang 5 persen supaya dialihkan kepada fokus penanganan Covid-19, anggaranya kan bisa dialihkan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 itu,” terangnya.

Bukan hanya soal gaji, Erick Thohir juga kembali menyusun ketentuan insentif kerja bagi anggota direksi BUMN. Insentif kerja berlaku bagi semua manajemen, baik anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas.

Komposisi besarnya insentif kerja bagi anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN mengikuti faktor jabatan.
Wakil direktur utama memperoleh insentif sebesar 95 persen dari insentif direktur utama, anggota direksi 85 persen.

Komisaris utama atau ketua dewan pengawas sebesar 45 persen, wakil komisaris utama atau wakil ketua dewan pengawas 42,5 persen.

Sementara anggota dewan komisaris atau dewan pengawas sebanyak 90 persen dari komisaris utama.

Bagi Trubus, meskipun insentif bagi direksi dan komisaris mengalami perubahan dan kemungkinan terjadi dinamika di internal perusahaan, agar performa kinerja petinggi itu tetap terjaga.

“Supaya ini tidak menjadi polemik dikalangan direksi sendiri, supaya kinerja tetap tinggi ya tentu kemudian para direksi ini diberikan insentif lain juga, supaya mereka ada kinerjanya, tapi kalau gak ada kemajuan tidak perlu insentif,” pungkasnya.

Adapun syarat-syarat yang diberikan Kementerian BUMN bagi anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas untuk mendapatkan insentif kinerja di antaranya:

1. Opini yang diterbitkan oleh auditor adalah paling sedikit Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

2. Realisasi tingkat kesehatan paling rendah dengan nilai 70. Pencapaian dimaksud tidak memperhitungkan beban atau keuntungan akibat tindakan direksi sebelumnya atau tindakan di luar pengendalian direksi.

3. Capaian KPI paling rendah sebesar 80 persen. Pencapaian dimaksud tidak memperhitungkan faktor di luar pengendalian direksi.

4. Kondisi perusahaan tidak semakin merugi dari tahun sebelumnya untuk perusahaan dalam kondisi rugi, atau perusahaan tidak menjadi rugi dari sebelumnya dalam kondisi untung. Kerugian tersebut tidak memperhitungkan faktor di luar pengendalian direksi.

5. Hal-hal di luar pengendalian direksi sebagaimana dimaksudkan dinyatakan dalam laporan tahunan BUMN dan disetujui oleh RUPS atau menteri.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya