Berita

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono/Net

Presisi

Kadiv Humas Polri: Jangan Risau, Poin 2d Maklumat Kapolri Tidak Menyinggung Media

MINGGU, 03 JANUARI 2021 | 15:05 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Maklumat Kapolri yang diterbitkan Jenderal Idham Azis menuai reaksi beragam di tengah masyarakat. Khususnya poin 2d yang mendapat kritik dari kalangan media massa.

Sebab dalam poin tersebut, masyarakat dilarang untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI. Baik melalui website maupun sosial media.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono buru-buru meluruskan. Dia memastikan bahwa poin tersebut aman bagi insan pers, selama aturan kode etik dipenuhi.


“Dalam maklumat rersebut di poin 2d, tidak menyinggung media, sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik. Media dan penerbitan pers tak perlu risau karena dilindungi UU pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional,” katanya kepada wartawan, Minggu (3/1).

Argo mengurai bahwa poin tersebut akan digunakan jika konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, mengancam NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, seperti mengadu domba, provokativ, perpecahan, dan SARA. Negara, sambungnya, harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan.

“Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan,” katanya.

Menurutnya, Polri selama ini mendukung kebebasan pers. Sehingga poin 2d dalam maklumat Kapolri tersebut aman bagi kerja para insan pers.

“Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers, MoU dengan Dewan Pers menjadi komitmen Kepolisian Republik Indonesia untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai UU,” tandasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya