Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Menerawang Nasib Golput

MINGGU, 03 JANUARI 2021 | 08:58 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

YANG mengerti makna demokrasi pasti paham bahwa pemilihan umum adalah mahakarya demokrasi, namun sebenarnya bukan kewajiban justru hak asasi manusia.

Hanya resim otoriter seperti di masa Orba yang tega memaksa rakyat untuk wajib memilih pada pemilu yang pada hakikatnya sekadar sandiwara, sebab pemenang sudah dapat dipastikan. Pemenang harus penguasa atau boneka penguasa yang sedang berkuasa.

Amerika Serikat



Pada pemilu 2020 memang mayoritas warga Amerika Serikat memanfaatkan hak asasi untuk memilih akibat mayoritas warga AS sudah jemu oleh dagelan tidak lucu yang setiap saat siap ditampilkan Donald Trump di panggung politik negeri Paman Sam itu.

Namun pada pemilu 2012 banyak warga Amerika Serikat golput. Pada saat itu hanya 60 persen warga berhak memilih yang sudi memanfaatkan haknya.

Namun tidak semua negara memilih kebijakan politik yang sama dengan Amerika Serikat. Di masa kini lebih dari 30 negara menganut paham kewajiban asasi manusia untuk memilih.

Memilih menjadi kewajiban setiap warga yang tidak ingin terkena dampak sanksi hukuman.

Belgia, Italia, Yunani

Di Belgia, warga yang empat kali secara berturut-turut tidak ikut pemilu, maka akan dijatuhi hukum sanksi tidak boleh memilih selama minimal 10 tahun ke depan.

Memang terkesan malah kebetulan bagi yang memang enggan memilih, namun sayang konsekuensi berlanjut pada tertutup kemungkinan untuk menjadi pegawai negeri atau lembaga yang dibayar oleh pemerintah kerajaan Belgia.

Para Golputer empat kali berturut-turut mustahil menjadi polisi maupun serdadu.

Bolivia agak lebih kejam karena account bank para Golputer diblokir sampai pemilu selanjutnya di mana sang pemilik account bisa membuktikan dirinya bukan Golputer.

Apabila anda ngegolput di Italia, maka tidak ada daycare center berkenan menerima anak anda dititipkan ke mereka.

Ironisnya justru di Yunani masa kini yang dianggap sebagai cikal-bakal demokrasi malah hukuman terhadap mereka yang tidak sudi ikut memilih pada pemilihan umum sebab tidak percaya lagi kepada lembaga kepemerintahan Yunani masa kini justru tergolong paling kejam.

Australia melakukan kebijakan mendenda para golputer dengan beban denda simbolis sekedar sebagai semacam peringatan agar Insya Allah tidak ngegolput pada pemilu mendatang. Kecuali jika memilih bayar denda ketimbang memilih pilihan yang tidak seusai suara sanubari.

Para golputer di Yunani harus siap bukan saja kehilangan SIM, namun bahkan juga paspor sehingga tidak bisa meninggalkan negeri mereka yang konon demokratis.

Tampaknya Yunani masih menganggap diri sebagai asal-muasal demokrasi, maka merasa berhak untuk melanggar asas dasar demokrasi yaitu kebebasan untuk memilih mau pun tidak memilih.

Indonesia

Pada masa Orba memang golput dianggap sebagai sikap apolitis bahkan pengkhianat. Maka yang merasa tidak ada pilihan yang layak dipilih pada masa Orba seperti Arief Budiman langsung tergolong persona non grata meski tak kunjung ditangkap karena belum ada UU yang melarang Golput.

Syukur Alhamdullilah, pada masa awal Orde Reformasi langsung urusan golput atau tidak golput tidak dipermasalahkan lagi, sebab tampaknya segenap pihak sadar bahwa memilih atau tidak memilih bukan kewajiban namun hak asasi manusia.

Setelah 18 tahun berlalu menjelang Pilpres 2019 mendadak Golput kembali dihujat habis oleh para buzzer yang kuatir sang junjungan tidak terpilih kembali. Mendadak golput kembali dihujat mulai dari anti demokrasi sampai ke tidak bertanggung-jawab atas nasib anak-cucu.

Memang sekarang masih belum diketahui bagaimana nasib golput pada masa Pilpres 2024. Bagi yang masih fobia terhadap golput sebaiknya mulai sekarang mumpung masih ada waktu empat tahun secara konstitusional berjuang menggerakkan para wakil rakyat di DPR untuk menghadirkan UU Pemilu yang baru.

UU Pemilu yang dengan tegas menegaskan bahwa Golput merupakan sikap dan perilaku kriminal akibat melanggar hukum di Indonesia sebagai negara hukum. Merdeka!

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya