Berita

Indriyanto Seno Adji/Net

Politik

Pakar Hukum: Organisasi Perubahan FPI Tetap Harus Dilarang Jika Berideologi Sama

SABTU, 02 JANUARI 2021 | 20:05 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pelarangan kegiatan dan aktifitas Front Pembela Islam (FPI) harus diartikan secara utuh terhadap segala bentuk organ dan perubahannya.

Begitu dikatakan pakar hukum, Indriyanto Seno Adji terhadap dinamika transformasi Front Pembela Islam yang berubah menjadi Front Persatuan Islam.

Pasalnya, dikatakan Seno, FPI dibubarkan karena dianggap menyimpang berdasarkan UU 16/2017 tentang Organisasi Masyarakat terutama soal ideologi negara.


Sehingga, lanjutnya, jika FPI berubah menjadi Front Persatuan Islam tetap harus dilarang apabila tetap membawa ideologi organisasi lama yang dibubarkan melalui surat keputusan bersama (SKB) enam menteri.

"Karenanya pelanggaran terhadap larangan ini sebagai bentuk pelanggaran hukum yang baru, apalagi dengan visi misi yang tetap tidak mengakui Pancasila, UUD 45 dan NKRI," ujar Seno kepada wartawan, Sabtu (2/1).

"Dari sisi hukum, identitas FPI ini layak dianggap sebagai OTB (Organisasi Tanpa Bentuk) yang ilegal sifatnya, apalagi bila aktifitas dan kegiatannya terdapat dan ditemukan substansi penerapan Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah Islamiyah dan memunculkan nama dan kata NKRI bersyariah," imbuhnya menjelaskan.

Seno pun menyarankan kepada pemerintah untuk betul-betul mengkaji Front Persatuan Islam yang dideklarasikan sebagai organisasi baru pengganti Front Pembela Islam.

Dia menekankan, jika ditemukan ideologi organisasi yang sama pada organisasi FPI versi baru itu. Maka, pemerintah bisa menolak jika didaftarkan legalitasnya.

"Perubahan nama dan bentuk baru organisasi terlarang yang tetap berbasis negara khilafah Islamiyah adalah bentuk pembangkangan terhadap kekuasan negara dan konstitusi yang sah dan karenanya melanggar hukum yang harus ditindak secara tegas," tegasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya