Berita

Ilustrasi proses belajar mengajar di sekolah/Net

Kesehatan

Opsi Kemendikbud Jika Sekolah Tatap Muka Belum Dibuka

SABTU, 02 JANUARI 2021 | 04:15 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada alternatif yang disiapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bila sekolah tatap muka tidak bisa dijalankan di semester genap tahun ajaran 2020/2021.

Opsi tersebut yakni program Belajar dari Rumah (BDR) yang ditayangkan di Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk jenjang pendidikan PAUD dan Sekolah Dasar (SD). Tayangan ini akan dimulai bulan Januari- Maret 2021, setiap Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 11.30 WIB.

Selain itu, Kemendikbud juga akan menyediakan belajar daring yang diakses melalui akun pembelajaran dengan domain belajar.id.


"Tayangan untuk SD mengikuti modul pembelajaran sesuai kurikulum (darurat) dengan mengutamakan pemenuhan kompetensi literasi, numerasi, dan penguatan karakter," jelas Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud, Jumeri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/1).

Dalam kesempatan tersebut, ia mengajak para peserta didik beserta pendidik dan orang tua untuk memanfaatkan kanal alternatif pembelajaran yang telah disediakan Kemendikbud.

Mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, ia juga mengingatkan pemerintah daerah untuk memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, tenaga kependidikan serta keluarga. Mereka, kata dia, adalah prioritas utama dalam menentukan pola pembelajaran baik secara tatap muka maupun jarak jauh.

Adapun kebijakan pembelajaran tatap muka dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/Kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang telah diumumkan pada tanggal 20 November 2020.

Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya