Berita

Tito Karnavian saat masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya tahun 2016 silam/Repro

Politik

Jejak Digital Tito Karnavian: FPI Ormas Islam Yang Sangat Toleran!

RABU, 30 DESEMBER 2020 | 22:17 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Jejak digital itu kejam. Ungkapan yang populer di kalangan warganet ini kini banyak ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Sebab di tengah hiruk pikuk polemik pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI), video pernyataan Tito Karnavian tahun 2016 tentang FPI kembali beredar.

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat Tito Karnavian yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya memuji keberadaan FPI.


Saat itu, Tito Karnavian hadir dalam dialog bertema lintas agama yang diselenggarakan FPI. Dalam video berdurasi sekitar 4 menit, ia menyanjung FPI sebagai ormas toleran.

"Temanya penting bukan hanya di Jakarta tapi juga Indonesia. Menariknya, dilaksanakan oleh FPI dan ditempatnya FPI. Alhamdulillah, tepuk tangan dulu buat FPI," kata Tito seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/12).

Tito berujar, kegiatan tersebut seakan melepas stigma bahwa FPI adalah ormas yang radikal, identik dengan kekerasan dan intoleran.

"Tapi pada kenyataannya saya paham, karena sudah lama dengan teman-teman FPI dan banyak bergaul, termasuk berdiskusi banyak dengan Imam Besar (Habib Rizieq). Beliau sangat toleran sebetulnya, dan itu mewarnai FPI," jelas Tito dalam acara yang juga dihadiri Habib Rizieq Shihab.

"FPI-lah ormas Islam yang sangat toleran kepada agama lain," tegasnya sembari disambut teriakan massa.

Kini, kondisinya sekan berbanding terbalik. Tito yang kini masuk Kabinet Indonesia Maju dan menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri justru ikut menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) dalam pembubaran FPI.

SKB tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Iintelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, nomor 220-4780 tahun 2020, nomor M.HH-14.HH05.05 tahun 2020, nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII 2020, nomor 320 tahun 2020, tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan Front Pembela Islam.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya