Berita

Tito Karnavian saat masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya tahun 2016 silam/Repro

Politik

Jejak Digital Tito Karnavian: FPI Ormas Islam Yang Sangat Toleran!

RABU, 30 DESEMBER 2020 | 22:17 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Jejak digital itu kejam. Ungkapan yang populer di kalangan warganet ini kini banyak ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Sebab di tengah hiruk pikuk polemik pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI), video pernyataan Tito Karnavian tahun 2016 tentang FPI kembali beredar.

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat Tito Karnavian yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya memuji keberadaan FPI.


Saat itu, Tito Karnavian hadir dalam dialog bertema lintas agama yang diselenggarakan FPI. Dalam video berdurasi sekitar 4 menit, ia menyanjung FPI sebagai ormas toleran.

"Temanya penting bukan hanya di Jakarta tapi juga Indonesia. Menariknya, dilaksanakan oleh FPI dan ditempatnya FPI. Alhamdulillah, tepuk tangan dulu buat FPI," kata Tito seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/12).

Tito berujar, kegiatan tersebut seakan melepas stigma bahwa FPI adalah ormas yang radikal, identik dengan kekerasan dan intoleran.

"Tapi pada kenyataannya saya paham, karena sudah lama dengan teman-teman FPI dan banyak bergaul, termasuk berdiskusi banyak dengan Imam Besar (Habib Rizieq). Beliau sangat toleran sebetulnya, dan itu mewarnai FPI," jelas Tito dalam acara yang juga dihadiri Habib Rizieq Shihab.

"FPI-lah ormas Islam yang sangat toleran kepada agama lain," tegasnya sembari disambut teriakan massa.

Kini, kondisinya sekan berbanding terbalik. Tito yang kini masuk Kabinet Indonesia Maju dan menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri justru ikut menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) dalam pembubaran FPI.

SKB tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Iintelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, nomor 220-4780 tahun 2020, nomor M.HH-14.HH05.05 tahun 2020, nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII 2020, nomor 320 tahun 2020, tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan Front Pembela Islam.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya