Berita

Tito Karnavian saat masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya tahun 2016 silam/Repro

Politik

Jejak Digital Tito Karnavian: FPI Ormas Islam Yang Sangat Toleran!

RABU, 30 DESEMBER 2020 | 22:17 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Jejak digital itu kejam. Ungkapan yang populer di kalangan warganet ini kini banyak ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Sebab di tengah hiruk pikuk polemik pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI), video pernyataan Tito Karnavian tahun 2016 tentang FPI kembali beredar.

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat Tito Karnavian yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya memuji keberadaan FPI.


Saat itu, Tito Karnavian hadir dalam dialog bertema lintas agama yang diselenggarakan FPI. Dalam video berdurasi sekitar 4 menit, ia menyanjung FPI sebagai ormas toleran.

"Temanya penting bukan hanya di Jakarta tapi juga Indonesia. Menariknya, dilaksanakan oleh FPI dan ditempatnya FPI. Alhamdulillah, tepuk tangan dulu buat FPI," kata Tito seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/12).

Tito berujar, kegiatan tersebut seakan melepas stigma bahwa FPI adalah ormas yang radikal, identik dengan kekerasan dan intoleran.

"Tapi pada kenyataannya saya paham, karena sudah lama dengan teman-teman FPI dan banyak bergaul, termasuk berdiskusi banyak dengan Imam Besar (Habib Rizieq). Beliau sangat toleran sebetulnya, dan itu mewarnai FPI," jelas Tito dalam acara yang juga dihadiri Habib Rizieq Shihab.

"FPI-lah ormas Islam yang sangat toleran kepada agama lain," tegasnya sembari disambut teriakan massa.

Kini, kondisinya sekan berbanding terbalik. Tito yang kini masuk Kabinet Indonesia Maju dan menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri justru ikut menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) dalam pembubaran FPI.

SKB tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Iintelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, nomor 220-4780 tahun 2020, nomor M.HH-14.HH05.05 tahun 2020, nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII 2020, nomor 320 tahun 2020, tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan Front Pembela Islam.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya