Berita

Walikota Semarang Hendrar Prihadi/Net

Nusantara

Pembatasan Masih Berlaku, Pemkot Semarang Larang Kegiatan Usaha Di Atas Jam 11 Malam

RABU, 30 DESEMBER 2020 | 20:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Aturan Pembatasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) hingga kini masih berlaku di Semarang, Jawa Tengah.

Aturan tersebut juga berlaku pada momen pergantian tahun, dimana kegiatan usaha diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.

Berkenaan dengan aturan tersebut, Walikota Semarang Hendrar Prihadi meminta masyarakat bisa melewati momen pergantian tahun dengan bijak. Selain itu, beberapa usaha yang bisa beroperasi di malam pergantian tahun diharapkan memperketat protokol kesehatan agar tidak muncul klaster baru Covid-19.


"Tempat usaha atau tempat wisata silakan beroperasi sesuai aturan PKM dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Saya harap keputusan ini dapat dihargai sedulur-sedulur, sehingga kita dapat menjaga kenyamanan bersama," jelas Hendi diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (30/12).

Dalam penegakan aturan PKM, pihaknya melarang masyarakat merayakan pergantian tahun dengan berkerumun.

"Pemerintah Kota Semarang sendiri tidak akan menggelar kegiatan perayaan tahun baru seperti tahun-tahun sebelumnya. Yang ada hanya kegiatan doa bersama secara virtual di kanal media sosial milik Pemkot Semarang," terangnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto memastikan akan melakukan penertiban tempat usaha yang beroperasi melebihi waktu dalam aturan pembatasan kegiatan masyarakat.

"Sesuai aturan PKM, maksimal pukul 23.00 kegiatan usaha harus sudah tutup berhenti beraktivitas. Jika ada yang lebih dari jam sebelas malam masih beroperasi, maka akan langsung kami tutup," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya