Berita

Walikota Semarang Hendrar Prihadi/Net

Nusantara

Pembatasan Masih Berlaku, Pemkot Semarang Larang Kegiatan Usaha Di Atas Jam 11 Malam

RABU, 30 DESEMBER 2020 | 20:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Aturan Pembatasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) hingga kini masih berlaku di Semarang, Jawa Tengah.

Aturan tersebut juga berlaku pada momen pergantian tahun, dimana kegiatan usaha diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.

Berkenaan dengan aturan tersebut, Walikota Semarang Hendrar Prihadi meminta masyarakat bisa melewati momen pergantian tahun dengan bijak. Selain itu, beberapa usaha yang bisa beroperasi di malam pergantian tahun diharapkan memperketat protokol kesehatan agar tidak muncul klaster baru Covid-19.


"Tempat usaha atau tempat wisata silakan beroperasi sesuai aturan PKM dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Saya harap keputusan ini dapat dihargai sedulur-sedulur, sehingga kita dapat menjaga kenyamanan bersama," jelas Hendi diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (30/12).

Dalam penegakan aturan PKM, pihaknya melarang masyarakat merayakan pergantian tahun dengan berkerumun.

"Pemerintah Kota Semarang sendiri tidak akan menggelar kegiatan perayaan tahun baru seperti tahun-tahun sebelumnya. Yang ada hanya kegiatan doa bersama secara virtual di kanal media sosial milik Pemkot Semarang," terangnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto memastikan akan melakukan penertiban tempat usaha yang beroperasi melebihi waktu dalam aturan pembatasan kegiatan masyarakat.

"Sesuai aturan PKM, maksimal pukul 23.00 kegiatan usaha harus sudah tutup berhenti beraktivitas. Jika ada yang lebih dari jam sebelas malam masih beroperasi, maka akan langsung kami tutup," tandasnya.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya