Berita

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Marsudi Syuhud/Net

Politik

Tanggapi Pembubaran FPI, Ketua PBNU: Bertamu Di Rumah Orang Lain Saja Ada Aturannya

RABU, 30 DESEMBER 2020 | 19:57 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Setiap organisasi masyarakat (ormas) Islam diingatkan untuk tetap memperhatikan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk legal standing dalam pendirian ormas.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Marsudi Syuhud ketika menanggapi perihal pembubaran organisasi massa Front Pembela Islam. Menurutnya, organisasi massa apa pun harus taat pada aturan yang berlaku.

“Kita akan bertamu saja di rumah orang lain ada unggah-ungguhnya, ada aturannya, apalagi hidup dalam sebuah negara,” kata Marsudi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/12).


Dia menambahkan, FPI harus mampu menaati aturan jika ingin organisasinya langgeng berada di Indonesia.

“Jika FPI masih tetap ingin berkhidmat di negara hukum ini, ya tinggal dipenuhi seluruh syarat hukumnya dan ikuti serta taati seluruh aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Marsudi menambahkan, untuk dapat memperhatikan legal standing organisasi massa tidak sesulit yang dibayangkan.

“Menurut saya, dalam hal ini tidak ada yang susah dan berat, tinggal kemauannya saja. Bagi masyarakat saya mengharapkan untuk tetap kondusif, jangan terpancing pada hal-hal yang negatif,” tandasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya