Berita

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf/Net

Politik

PKS: Pembubaran FPI Adalah Kemunduran Dan Menciderai Amanat Reformasi

RABU, 30 DESEMBER 2020 | 19:08 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Langkah pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) mencerminkan kemunduran dan menciderai amanat reformasi dalam menjamin kebebasan berserikat.

“Kemerdekaan berserikat adalah amanah konstitusi. Dalam Pasal 28 UUD 1945 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang," ucap anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/12).

Tidak hanya itu, kebebasan berserikat juga tertuang dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia dalam Pasal 28E UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Legislator dari PKS ini juga mengkritik model pendekatan pemerintah yang selama ini diterapkan dalam menangani permasalahan FPI. Ia menilai pendekataan pemerintah cenderung agresif sejak awal polemik.

Hal tersebut berkaca pada model komunikasi publik beberapa pejabat yang kerap kali menggunakan nada ancaman hingga keputusan menolak upaya dialog rekonsiliasi. Padahal bila pemerintah bersikap bijaksana dan persuasif, ketegangan antara pemerintah dan FPI bisa dimitigasi.

"Sehingga tidak harus ada nyawa yang melayang (tragedi KM 50 Japek), pemenjaraan Habib Rizieq, bahkan polarisasi di tengah masyarakat yang kian menajam akhir-akhir ini,” katanya.

Di sisi lain, ia khawatir ketegangan makin meruncing pasca pembubaran FPI oleh pemerintah. Pasalnya, terlepas dari segala catatan kelamnya, FPI turut memiliki sumbangsih besar terhadap isu sosial kemanusiaan, khususnya ketika terjadi bencana di sejumlah wilayah di Indonesia.

"FPI sesungguhnya telah menunjukkan eksistensi dirinya sebagai aset bangsa yang kontributif jika kita bersedia jujur dalam melihat kiprahnya secara adil dan jernih," tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya