Berita

Ilustrasi kayu hasil ilegal logging/Net

Presisi

Ungkap Ilegal Logging, Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Korporasi Dan Amankan 6 Ribu Keping Kayu Meranti

RABU, 30 DESEMBER 2020 | 16:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap pembalakan liar alias ilegal logging yang terjadi di tiga tempat yakni Desa Tumbang Tangoi, Desa Batu Tukan dan KM 35 yang berada di Desa Tumbang Hiran, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.

"Kita berhasil amankan 150 batang kayu bulat jenis Meranti dan 6.586 keping kayu olahan jenis Meranti," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Syahar Diantono kepada wartawan, Rabu (30/12).

Jenderal bintang satu ini menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya Laporan Polisi LP/A/0645/XI/2020/Bareskrim, tanggal  13 November 2020. Dalam kasus ini, jajaran Dit Tipidter telah menetapkan satu orang tersangka yakni RPS (52) dan satu korporasi UD Karya Abadi.


Adapun RPS, sambung Syahar, merupakan pemilik UD Karya Abadi. Dalam menjalankan aksinya membalak hutan secara ilegal, RPS juga membuat satu korporasi lain yakni Kawus Masauh kedua perusahaan itu memang memiliki Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK).

"Namun dalam pelaksanaannya, UD. Karya Abadi dan Kawus Masauh melakukan penebangan liar di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen serta diproduksi menjadi kayu olahan yang dijual kepada pembeli yang berada di Pulau Jawa dan Kalimantan," beber Syahar.

Untuk menyamarkan perbuatan pidananya, RPS melalui UD Karya Abadi memanfaatkan dokumen resmi dari suplaier yang di input ke dalam Surat Informasi Penatausahaan Hasil Hutan Online (SIPUHH-online). sehingga hasil produksinya dapat diterbitkan dokumen angkut berupa surat keterangan sah hasil hutan (SKSHHK-KO).

Terhadap para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 83 ayat (4) huruf a Jo Pasal 12 huruf d dan/atau Pasal 83 ayat (4) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Syahar memberi pesan agar seluruh penggiat usaha atau industri yang bergerak di sektor kehutanan harus melengkapi perizinan sesuai aturan yang berlaku. Dan masyarakat dapat bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan hidup yang ada dan segera melaporkan apabila ada kegiatan perusakan hutan.

"Bareskrim Polri akan menindak tegas para penggiat usaha atau industri yang tidak mentaati aturan yang berlaku," demikian Syahar.






Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya