Berita

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Bandarlampung Edwin Rusli/RMOLLampung

Politik

Dianggap Beri Rapid Test Gratis Bagi Saksi Paslon Eva-Deddy, Begini Bantahan Kadis Kesehatan Bandarlampung

SELASA, 29 DESEMBER 2020 | 15:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Anggapan telah memberi dukungan kepada pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, dengan pemberian rapid test gratis dibantah pihak Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Bandarlampung, Edwin Rusli, menyatakan rapid test di puskesmas gratis bagi seluruh warga Bandarlampung.

Edwin membantah melayani paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah secara khusus. Hal ini terungkap dalam sidang dugaan pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM) terlapor paslon 03 Eva-Deddy, di Hotel Bukit Randu, Selasa (29/12).


"Sejak 5 Juni sampai saat ini masih gratis dengan menunjukkan KTP-el Bandarlampung. Baik saksi, penyelenggara pemilihan dilayani gratis," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Ia melanjutkan, program ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat dan sampai hari ini tidak ada komplain dari masyarakat atau kelompok orang terkait rapid test gratis ini.

Rapid test yang dipersoalkan dalam sidang ini adalah rapid test bagi saksi pasangan calon 03 jelang pemilihan walikota dan wakil walikota Bandarlampung, 7 September 2020 lalu.

Saat itu, Dinas Kesehatan diduga hanya memfasilitasi rapid test bagi paslon 03 dengan menggunakan anggaran APBD.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya