Berita

Hotel Covid-19/Net

Kesehatan

WNA/WNI Yang Masuk Indonesia Wajib Isolasi Mandiri, Pemerintah Siapkan Ribuan Kamar Hotel

SELASA, 29 DESEMBER 2020 | 12:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerintah menyiapkan ribuan kamar hotel untuk isolasi mandiri bagi Warga Negara Asing (WNA) yang sudah tiba di Indonesia sebelum tahun baru, dan Warga Negara Indoensia (WNI) dari luar negeri yang ingin pulang ke Tanah Air.

Hal itu disampaikan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo, dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/12).

"Sejauh ini, pemerintah telah menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri," ujar Doni Manardo.


Beban penggunaan ruang isolasi di kamar hotel tersebut, dijelaskan Doni Monardo, dibagi menjadi dua kategori. Pertama, orang yang akan isolasi dibebankan biaya pakai kamar hotel secara mandiri. Kedua, ditanggung oleh pemerintah alias gratis, tapi dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan untuk ruang isolasi yang gratis, dijelaskan Doni, berlaku bagi WNI yang setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR ulang di Indonesia hasilnya positif.

Sementara, ruang isolasi yang gratis tidak berlaku bagi WNI atau WNA yang setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR ulang di Indonesia hasilnya negatif.

"Ketentuan itu (ruang isolasi berbayar) berlaku bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri," ungkap Doni.

"Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan bagi WNA dengan biaya mandiri," pungkasnya.

Dalam hal penentuan hotel atau tempat penginapan untuk isolasi orang yang tiba di Indonesia, sudah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan.

Jangka waktu isolasi bagi pendatang luar negeri, baik WNA atu WNI, yang hasil tes RT-PCR negatif adalah selama 5 hari. Sementara, untuk yang hasil positif disesuaikan dengan kondisi medis dari pasien.

Adapun ketentuan umum lainnya yang diatur di dalam Adendum Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No. 3/2020 adalah syarat masu pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia.

Di mana, WNI harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Sedangkan, WNA yang masuk Indonesia masih diperbolehkan masuk mulai 28-31 Desember 2020 dengan ketentuan syarat yang serupa dengan WNI. Untuk tanggal 1-14 Januari 2021, WNA dilarang masuk sesuai SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No. 4/2020.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya