Berita

Ilustrasi Yusuf Kohar/RMOLNetwork

Politik

Keterlibatan Yusril Dan Hamdan Zoelva Makin Meyakinkan Yusuf Kohar Buktikan Pelanggaran TSM Di Pilkada Lampung

MINGGU, 27 DESEMBER 2020 | 14:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keterlibatan pengacara dan saksi ahli sekaliber Yusril Ihza Mahendra dan Hamdan Zoelva dalam sidang TSM Bawaslu Lampung membuat calon walikota nomor urut 2 Bandarlampung, Yusuf Kohar optimis membuktikan dugaan penggunaan anggaran dan pengerahan ASN untuk memenangkan salah satu paslon.

Yusuf Kohar menghadirkan Hamdan Zoelva untuk memaparkan hal tersebut dalam sidang. Yusril juga sebelumnya menyatakan bisa membuktikannya.

"Kami optimistis mampu membuktikannya lewat saksi dan sejumlah bukti," ujar Wakil Walikota Bandarlampung itu kepada Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (17/12).


Menjelang Pilwalkot Kota Bandarlampung 9 Desember lalu, katanya, ada sederet kebijakan Walikota Herman HN yang diduga menguntungkan istrinya sebagai Cawakot nomor urut 3. Dia menguraikan beberapa kebijakan penggunaan APBD dan pengerahan ASN yang dimasudkannya.

"Semua bukti tersebut dapat mengungkapkan adanya TSM," jelasnya.

Ia berharap kasus tersebut benar-benar ditegakkan seperti halnya dalam kasus pelanggaran administratif di Pilkada Kabupaten Nias, di mana Bawaslu minta KPU mendiskualifikasi petahana Hilarius-Firman.

Seperti halnya hasil Pilkada Nias Selatan, kata Yusuf Kohar, Pilwalkot Bandarlampung juga dari bukti-bukti yang sudah disiapkannya diduganya melanggar UU 10/2016.

Dalam UU tersebut, Pasal 71, Ayat 3, kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya