Berita

Koordinator Klaster Riset Disaster Education and Management (TDMRC), Rina Suryani Oktari/Repro

Nusantara

Tidak Semua Tsunami Selalu Diawali Gempa Besar

SABTU, 26 DESEMBER 2020 | 23:29 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Bencana tsunami di Aceh 16 tahun silam telah membuka mata dunia untuk lebih siaga menghadapi bencana. Melalui inisiasi Tsunami and Disaster Mitigation Research Center (TDMRC), Provinsi Aceh akan memiliki satu qanun (peraturan daerah) khusus bernama Qanun Pendidikan Kebencanaan.

“Sebelum tsunami 2004, sikap masyarakat hingga pemerintah cenderung hanya sebatas responsif dan belum mengarah pada upaya mitigasi,” kata Koordinator Klaster Riset Disaster Education and Management (TDMRC), Rina Suryani Oktari, dalam diskusi virtual yang digagas Kantor Berita RMOLAceh bertajuk "Siaga di Negeri Bencana", Sabtu (26/12).

Dengan qanun ini, diharapkan muncul kesadaran untuk lebih proaktif sebelum bencana terjadi. Tsunami Aceh sendiri mendorong lahirnya Undang-Undang Kebencanaan Nomor 24 Tahun 2007 tentang Kebencanaan. Di tingkat global, kata Okta, lahir kerangka kerja bernama Hyogo Framework For Action.


Ditegaskan Okta, mayoritas masyarakat, khususnya di Aceh, menyamaratakan karakteristik tsunami. Masih kental anggapan bahwa tsunami harus diawali dengan gempa besar. Padahal tidak semua tsunami harus diawali dengan gempa besar.

Satu di antara pengalaman itu adalah saat terjadi tsunami Mentawai pada 2010. Tsunami ini kerap disebut para peneliti sebagai tsunami senyap karena tidak didahului oleh gempa bumi besar. Tsunami juga tidak harus ditandai dengan surutnya air laut beberapa saat setelah gempa bumi.

Karena itu Okta menilai tindakan sejumlah orang yang mengecek air laut usai gempa bumi besar sebagai tindakan yang tidak tepat. Bahkan mengecek surut atau tidaknya air laut usai gempa bumi dapat dikategorikan sebagai tindakan berisiko.

“Saat terjadi gempa di Jakarta, sekitar 2018, rekan-rekan media datang ke pantai untuk mengecek air laut untuk mengetahui apakah terjadi surut atau tidak. Pemahaman seperti ini perlu diperbaiki,” beber Okta.

Okta menambahkan, perlu perubahan persepsi terhadap tsunami. Sejumlah aturan yang dibuat terkait kesiapsiagaan bencana, terutama terhadap tsunami, masih belum mampu mengubah persepsi masyarakat terhadap tsunami.

Secara umum, kata Okta, kondisi kesiapsiagaan masyarakat Aceh terhadap tsunami tergolong baik. Namun dia juga menekankan pentingnya perbaikan-perbaikan pemahaman tentang tsunami agar tidak ada kesalahpahaman yang bisa menimbulkan bahaya.

TDRMC, jelas Okta, juga menelisik kesiapsiagaan sekolah dan puskesmas terkait tsunami. Hasilnya, TDRMC menilai kesiapsiagaan di sekolah berada dalam level yang tidak baik.

Hal ini, karena program-program tersebut bersifat top-down. Banyak sekolah yang tidak berani menjalankan program pendidikan kebencanaan secara mandiri, dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah, karena takut hal itu menjadi pelanggaran.

Usai gempa bumi di Pidie Jaya, TDRMC mendorong lahirnya Qanun Pendidikan Kebencanaan. Qanun ini, rencananya, akan diparipurnakan pada 28 Desember 2020. Okta berharap qanun ini dapat meningkatkan ketangguhan masyarakat Aceh dalam menghadapi bencana.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya