Berita

Koordinator Klaster Riset Disaster Education and Management (TDMRC), Rina Suryani Oktari/Repro

Nusantara

Tidak Semua Tsunami Selalu Diawali Gempa Besar

SABTU, 26 DESEMBER 2020 | 23:29 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Bencana tsunami di Aceh 16 tahun silam telah membuka mata dunia untuk lebih siaga menghadapi bencana. Melalui inisiasi Tsunami and Disaster Mitigation Research Center (TDMRC), Provinsi Aceh akan memiliki satu qanun (peraturan daerah) khusus bernama Qanun Pendidikan Kebencanaan.

“Sebelum tsunami 2004, sikap masyarakat hingga pemerintah cenderung hanya sebatas responsif dan belum mengarah pada upaya mitigasi,” kata Koordinator Klaster Riset Disaster Education and Management (TDMRC), Rina Suryani Oktari, dalam diskusi virtual yang digagas Kantor Berita RMOLAceh bertajuk "Siaga di Negeri Bencana", Sabtu (26/12).

Dengan qanun ini, diharapkan muncul kesadaran untuk lebih proaktif sebelum bencana terjadi. Tsunami Aceh sendiri mendorong lahirnya Undang-Undang Kebencanaan Nomor 24 Tahun 2007 tentang Kebencanaan. Di tingkat global, kata Okta, lahir kerangka kerja bernama Hyogo Framework For Action.


Ditegaskan Okta, mayoritas masyarakat, khususnya di Aceh, menyamaratakan karakteristik tsunami. Masih kental anggapan bahwa tsunami harus diawali dengan gempa besar. Padahal tidak semua tsunami harus diawali dengan gempa besar.

Satu di antara pengalaman itu adalah saat terjadi tsunami Mentawai pada 2010. Tsunami ini kerap disebut para peneliti sebagai tsunami senyap karena tidak didahului oleh gempa bumi besar. Tsunami juga tidak harus ditandai dengan surutnya air laut beberapa saat setelah gempa bumi.

Karena itu Okta menilai tindakan sejumlah orang yang mengecek air laut usai gempa bumi besar sebagai tindakan yang tidak tepat. Bahkan mengecek surut atau tidaknya air laut usai gempa bumi dapat dikategorikan sebagai tindakan berisiko.

“Saat terjadi gempa di Jakarta, sekitar 2018, rekan-rekan media datang ke pantai untuk mengecek air laut untuk mengetahui apakah terjadi surut atau tidak. Pemahaman seperti ini perlu diperbaiki,” beber Okta.

Okta menambahkan, perlu perubahan persepsi terhadap tsunami. Sejumlah aturan yang dibuat terkait kesiapsiagaan bencana, terutama terhadap tsunami, masih belum mampu mengubah persepsi masyarakat terhadap tsunami.

Secara umum, kata Okta, kondisi kesiapsiagaan masyarakat Aceh terhadap tsunami tergolong baik. Namun dia juga menekankan pentingnya perbaikan-perbaikan pemahaman tentang tsunami agar tidak ada kesalahpahaman yang bisa menimbulkan bahaya.

TDRMC, jelas Okta, juga menelisik kesiapsiagaan sekolah dan puskesmas terkait tsunami. Hasilnya, TDRMC menilai kesiapsiagaan di sekolah berada dalam level yang tidak baik.

Hal ini, karena program-program tersebut bersifat top-down. Banyak sekolah yang tidak berani menjalankan program pendidikan kebencanaan secara mandiri, dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah, karena takut hal itu menjadi pelanggaran.

Usai gempa bumi di Pidie Jaya, TDRMC mendorong lahirnya Qanun Pendidikan Kebencanaan. Qanun ini, rencananya, akan diparipurnakan pada 28 Desember 2020. Okta berharap qanun ini dapat meningkatkan ketangguhan masyarakat Aceh dalam menghadapi bencana.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Indonesia Ajak Tajikistan Tingkatkan Hubungan dengan ASEAN

Jumat, 29 Mei 2026 | 16:03

Patroli di Nabire

Jumat, 29 Mei 2026 | 15:59

Bersih Altar Suci Hati, Tradisi Unik Jelang Waisak di Vihara Mahavira Graha

Jumat, 29 Mei 2026 | 15:49

Kolaborasi Lintas Kewenangan Kunci Tangani Banjir dan Genangan di Kota Semarang

Jumat, 29 Mei 2026 | 15:46

Macron: Prancis Siap Terima Lebih Banyak Pelajar dan Peneliti Indonesia

Jumat, 29 Mei 2026 | 15:22

Banpres Sapi Pindahkan Belanja Negara Langsung ke Peternak

Jumat, 29 Mei 2026 | 15:04

Sapi Bantuan Presiden Tidak Melanggar Konstitusi, Layak Dibela

Jumat, 29 Mei 2026 | 14:59

Prabowo Ingatkan Dampak Konflik Timteng Terhadap Rantai Pasok Energi Dunia

Jumat, 29 Mei 2026 | 14:25

Pemerintah Andalkan Skema Tiga Kategori Impor

Jumat, 29 Mei 2026 | 14:14

Sinyal Positif Ekonomi, Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%

Jumat, 29 Mei 2026 | 14:11

Selengkapnya