Berita

Menko Polhukam Mahfud MD/Net

Politik

Mahfud MD: Bukan Curhat, Tapi Menginfokan Betapa Rumitnya Penguasaan Tanah HGU

SABTU, 26 DESEMBER 2020 | 19:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menko Polhukam Mahfud MD tiba-tiba bicara soal penguasaan tanah hak guna usaha (HGU) di Indonesia.

Melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, dia mengaku heran dengan data yang dia peroleh, dimana setiap grup perusahaan bisa menguasai tanah hingga ratusan ribu hektare.

"Saya dapat kiriman daftar grup penguasa tanah HGU yang setiap group menguasai smpai ratusan ribu hektar. Ini gila," ujar Mahfud pada 25 Desember 2020.


"Penguasaan itu diperoleh dari pemerintahan dari waktu ke waktu, bukan baru. Ini adala limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena dicover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa," lanjut mantan Ketua MK ini.

Mahfud mengatakan, twitnya ini bukan curhat. Tapi menginformasikan betapa rumitnya limbah masa lalu terkait penguasaan tanah HGU.

"Justru ini kita sedang ambil langkah. Bukan curhat, tapi menginformasikan betapa rumitnya. Kita terus berusaha untuk menyesaikannya. Problemnya hak-hak itu dulunya diberikan secara sah oleh pemerintah yang sah sehingga tidak bisa diambil begitu saja. Cara menyelesaikannya juga harus dengan cara yang sah secara hukum," ucap dia.

Mahfud menjawab tanggapan seorang netizen yang mengomentari twitetnya. "Kenapa bapak curhat di twitter? Tidak ambil langkah ril?" sebut pemilik akun @Fianto94.

Terkait penguasaan tanah HGU "gila" ini, Mahfud juga membalas komentar seorang warganet yang menyebut kalau tidak menyalahi aturan, sebaiknya  menunggu masa HGU berakhir.

"Usul Anda itu memang cara yang paling realistis. Masalahnya bisa langsung selesai dengan mengatakan 'Ya, sudah, itu kan dulu diberikan oleh pemerintah secara sah, biarin saja, tunggu masa berakhirnya'. Kalau gitu ya selesai. Anda setuju itu, tapi soalnya, benyak yang menganggap itu tidak adil," tutur Mahfud.

Dia menjawab komentar netizen @Wiwidpoerwito: "Maaf pak saya orang awam hukum, jika diberikan secara sah oleh pemerintah yang sah salahnya dimana? Kalau tidak menyalahi aturan, tunggu saja masa HGU berakhir lalu jangan perpanjang atau bisa gak pemerintah mengambil alih dengan memenuhi ketentuan yang ada, misalnya dengan memberi kompensasi?".

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya