Berita

Menko Polhukam Mahfud MD/Net

Politik

Mahfud MD: Bukan Curhat, Tapi Menginfokan Betapa Rumitnya Penguasaan Tanah HGU

SABTU, 26 DESEMBER 2020 | 19:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menko Polhukam Mahfud MD tiba-tiba bicara soal penguasaan tanah hak guna usaha (HGU) di Indonesia.

Melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, dia mengaku heran dengan data yang dia peroleh, dimana setiap grup perusahaan bisa menguasai tanah hingga ratusan ribu hektare.

"Saya dapat kiriman daftar grup penguasa tanah HGU yang setiap group menguasai smpai ratusan ribu hektar. Ini gila," ujar Mahfud pada 25 Desember 2020.


"Penguasaan itu diperoleh dari pemerintahan dari waktu ke waktu, bukan baru. Ini adala limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena dicover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa," lanjut mantan Ketua MK ini.

Mahfud mengatakan, twitnya ini bukan curhat. Tapi menginformasikan betapa rumitnya limbah masa lalu terkait penguasaan tanah HGU.

"Justru ini kita sedang ambil langkah. Bukan curhat, tapi menginformasikan betapa rumitnya. Kita terus berusaha untuk menyesaikannya. Problemnya hak-hak itu dulunya diberikan secara sah oleh pemerintah yang sah sehingga tidak bisa diambil begitu saja. Cara menyelesaikannya juga harus dengan cara yang sah secara hukum," ucap dia.

Mahfud menjawab tanggapan seorang netizen yang mengomentari twitetnya. "Kenapa bapak curhat di twitter? Tidak ambil langkah ril?" sebut pemilik akun @Fianto94.

Terkait penguasaan tanah HGU "gila" ini, Mahfud juga membalas komentar seorang warganet yang menyebut kalau tidak menyalahi aturan, sebaiknya  menunggu masa HGU berakhir.

"Usul Anda itu memang cara yang paling realistis. Masalahnya bisa langsung selesai dengan mengatakan 'Ya, sudah, itu kan dulu diberikan oleh pemerintah secara sah, biarin saja, tunggu masa berakhirnya'. Kalau gitu ya selesai. Anda setuju itu, tapi soalnya, benyak yang menganggap itu tidak adil," tutur Mahfud.

Dia menjawab komentar netizen @Wiwidpoerwito: "Maaf pak saya orang awam hukum, jika diberikan secara sah oleh pemerintah yang sah salahnya dimana? Kalau tidak menyalahi aturan, tunggu saja masa HGU berakhir lalu jangan perpanjang atau bisa gak pemerintah mengambil alih dengan memenuhi ketentuan yang ada, misalnya dengan memberi kompensasi?".

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya