Berita

Tes Covid-19/Net

Nusantara

Aturan Baru, Penumpang Pesawat Wajib Bawa Hasil Tes Swab PCR Saat Tiba Di Bandara Supadio Pontianak

JUMAT, 25 DESEMBER 2020 | 21:16 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) memperketat aturan perjalanan selama hari Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Berdasarkan Surat Edaran No. 3596 tahun 2020, mereka yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib mengisi e-HAC dan menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase chain reaction (PCR).

Surat keterangan tersebut berlaku maksimal tujuh hari sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan, seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL pada Jumat (25/12).


Sementara itu, bagi mereka yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi, baik darat maupun laut, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen, maksimal 7 hari sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan.

Khusus untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

"Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 26 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," begitu penutup surat yang ditantangani oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji.

Perubahan syarat perjalanan khusus untuk transportasi udara oleh pemerintah provinsi Kalbar terjadi setelah ditemukannya lima penumpang Batik Air yang dinyatakan positif terpapar Covid-19.

Para penumpang tersebut diketahui membawa hasil negatif Covid-19 dari Jakarta dan dinyatakan positif ketika dites di Bandara Supadio, Pontianak pada Minggu (20/12).

Insiden tersebut membuat Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalbar memberlakukan sanksi pada Batik Air, yaitu larangan terbang untuk rute Jakarta-Pontianak selama 10 hari.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya