Berita

Tes Covid-19/Net

Nusantara

Aturan Baru, Penumpang Pesawat Wajib Bawa Hasil Tes Swab PCR Saat Tiba Di Bandara Supadio Pontianak

JUMAT, 25 DESEMBER 2020 | 21:16 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) memperketat aturan perjalanan selama hari Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Berdasarkan Surat Edaran No. 3596 tahun 2020, mereka yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib mengisi e-HAC dan menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase chain reaction (PCR).

Surat keterangan tersebut berlaku maksimal tujuh hari sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan, seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL pada Jumat (25/12).


Sementara itu, bagi mereka yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi, baik darat maupun laut, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen, maksimal 7 hari sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan.

Khusus untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

"Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 26 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," begitu penutup surat yang ditantangani oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji.

Perubahan syarat perjalanan khusus untuk transportasi udara oleh pemerintah provinsi Kalbar terjadi setelah ditemukannya lima penumpang Batik Air yang dinyatakan positif terpapar Covid-19.

Para penumpang tersebut diketahui membawa hasil negatif Covid-19 dari Jakarta dan dinyatakan positif ketika dites di Bandara Supadio, Pontianak pada Minggu (20/12).

Insiden tersebut membuat Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalbar memberlakukan sanksi pada Batik Air, yaitu larangan terbang untuk rute Jakarta-Pontianak selama 10 hari.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya