Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Negara Tidak Boleh Tunduk Dengan Kelompok Intoleran

JUMAT, 25 DESEMBER 2020 | 16:44 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Setiap organisasi, kelompok atau individu masyarakat di Indonesia harus tunduk pada hukum yang berlaku sesuai undang-undang. Jika melawan atau menyimpang dari koridor hukum, maka harus ditindak tegas.

Begitu kata Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Research and Analysis (SUDRA), Fadhli Harahab ketika berbincang dengan wartawan, Jumat (25/12).

Menurutnya, negara harus turun tangan jika ada pihak-pihak maupun kelompok intoleran yang berusaha melawan hukum.


"Kalau mereka masih WNI, tentu harus tunduk pada hukum negara. Kalau sudah melawan hukum, menghalangi penegakan hukum, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku pula, tidak ada pengecualiaan," kata Fadhli.

Dia juga menyoroti pergerakan organisasi intoleran dan radikal yang kerap tidak sesuai kaidah hukum. Menurut dia, dalam diri kaum intoleran dan radikal, bersemayam fanatisme buta akibat kebodohan dan ketidakpahaman.

"Orang seperti ini mudah terhasut, diagitasi dan diprovokasi untuk melakukan apa pun yang mereka anggap benar sekali pun harus menentang hukum," katanya.

Pada level tertentu, kata dia, kaum intoleran dan radikal rela melakukan aksi terorisme dengan berbagai cara. "Karena menganggap negara adalah musuh, sekali pun negara itu berideologi Islam, apalagi berideologi selain itu," tegasnya.

Pengamat politik yang juga Direktur IndoStrategi Research and Consulting Arif Nurul Imam pun menegaskan bahwa semua organisasi, kelompok maupun individu di negara ini tidak boleh melakukan perbuatan yang melawan hukum. Namun menurut dia, definisi intoleran dan radikal harus diperjelas.

"Memang negara tak boleh tunduk dengan kelompok semacam ini (intoleran dan radikal)," tutupnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya