Berita

Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini/Ist

Politik

Komisi II DPR: Walikota Dan Menteri Digaji APBN, Risma Harus Mundur

JUMAT, 25 DESEMBER 2020 | 14:33 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sudah sepantasanya Tri Rismaharini meletakkan jabatannya sebagai Walikota Surabaya usai ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Sosial RI.

Menurut anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus, seorang menteri dilarang undang-undang merangkap jabatan.

Ia pun menyoroti Risma yang mengaku mendapat restu dari Presiden Joko Widodo untuk tetap memerintah Surabaya. Menurutnya, hal tersebut tak elok mengingat jabatan menteri dan kepala daerah sama-sama digaji dari Anggaran pendapatan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).


“Enggak boleh begitu. (rangkap jabatan) Tidak dapat dibenarkan karena jabatan menteri digaji melalui APBN pun demikian dengan jabatan Walikota. Itu berarti rangkap jabatan dan melanggar undang-undang.
Solusinya, Bu Risma harus meninggalkan salah satu jabatan yang dia pikul itu,” ujar Guspardi kepada wartawan, Jumat (25/12).

Saat ini, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai Plt Walikota Surabaya. Oleh karenanya, Guspardi mendesak agar Risma segera merelakan jabatan Walikota dengan membuat surat pernyataan pengunduran diri.

“Berdasarkan surat itulah nanti Mendagri mengeluarkan surat (penunjukkan) Plt yang tentunya karena ada wakilnya, (diberikan ke) wakilnya. Jadi enggak begitu repot karena ada wakil,” tuturnya.

Hal tersebut sama seperti ketika Yasonna H Laoly diminta presiden untuk memimpin Kementerian Hukum dan HAM. Ketika itu, Yasonna masih menjadi anggota DPR dan kemudian mengundurkan diri sebagai anggota  DPR RI.

“Jadi dia (Risma) harus mengundurkan diri,” tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya