Tri Rismaharini diminta lebih tegas dengan jabatannya sebagai Menteri Sosial dan segera mengundurkan diri dari posisi Walikota Surabaya/Net
Tri Rismaharini diminta lebih tegas dengan jabatannya sebagai Menteri Sosial dan segera mengundurkan diri dari posisi Walikota Surabaya/Net
Usai dilantik, Risma mengaku hal tersebut sudah dibahas langsung dengan Presiden Joko Widodo. Dan, presiden pun menyebut 'tidak apa-apa', karena masa jabatan Risma akan berakhir dalam 2 bulan ke depan.
Menyikapi hal tersebut, pakar hukum tata negara UGM, Andi Sandi mengatakan, Risma berpotensi melanggar Pasal 23 UU 39/2008. Namun, dia tidak paham maksud presiden dengan memperbolehkan Risma rangkap jabatan lantaran tidak ada landasan hukumnya.
Populer
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27
Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00
Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25
Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18
Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21
Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19
UPDATE
Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26
Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15
Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14
Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37
Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34
Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28
Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31
Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21
Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12
Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30