Berita

Tri Rismaharini diminta lebih tegas dengan jabatannya sebagai Menteri Sosial dan segera mengundurkan diri dari posisi Walikota Surabaya/Net

Politik

Pakar Hukum Tata Negara UGM: Risma Harus Tegas, Jadi Mensos Atau Walikota Surabaya

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 15:52 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Isu rangkap jabatan mengiringi pelantikan Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial. Karena hingga resmi menjabat Mensos, Risma, juga masih berstatus Walikota Surabaya.

Usai dilantik, Risma mengaku hal tersebut sudah dibahas langsung dengan Presiden Joko Widodo. Dan, presiden pun menyebut 'tidak apa-apa', karena masa jabatan Risma akan berakhir dalam 2 bulan ke depan.

Menyikapi hal tersebut, pakar hukum tata negara UGM, Andi Sandi mengatakan, Risma berpotensi melanggar Pasal 23 UU 39/2008. Namun, dia tidak paham maksud presiden dengan memperbolehkan Risma rangkap jabatan lantaran tidak ada landasan hukumnya.


“Saya tidak tahu juga, izin presiden boleh merangkap itu sampai sekarang belum mendapatkan landasan yang kokoh,” jelas Andi ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/12).

“Dampaknya itu, konsekuensi yuridisnya, dia diberhentikan dari jabatannya,” imbuhnya.

Lanjut Andi, sesuai konstitusi, rangkap jabatan tidak diperbolehkan. Sementara secara spesifik Risma memiliki jabatan Walikota Surabaya yang merupakan tingkat daerah dan Menteri Sosial berskala nasional.

“Menurut saya, harusnya itu dilepaskan salah satunya, preferensinya ada di Bu Risma,” jelasnya.

Andi meminta Risma tegas menyatakan diri, memilih menjadi Menteri Sosial atau Walikota Surabaya, meski jabatannya sebagai kepala daerah tersebut hanya tinggal 2 dua bulan.

“Kalau dikatakan tinggal dua bulan, di dalam konsep hukum tidak ada hitungannya. Mau dua bulan, satu minggu, even satu jam itu sudah merangkap jabatan. Jadi menurut saya ini perlu dipertegaskan, presiden mengangkat beliau apalagi sudah dilantik, sudah resmi itu harusnya secara administratif dan hukum. Itu beralih hak-haknya dan kewajibannya, dan harusnya beliau sudah mengajukan pengunduran diri ke DPRD Surabaya,” tandasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya