Berita

Tri Rismaharini diminta lebih tegas dengan jabatannya sebagai Menteri Sosial dan segera mengundurkan diri dari posisi Walikota Surabaya/Net

Politik

Pakar Hukum Tata Negara UGM: Risma Harus Tegas, Jadi Mensos Atau Walikota Surabaya

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 15:52 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Isu rangkap jabatan mengiringi pelantikan Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial. Karena hingga resmi menjabat Mensos, Risma, juga masih berstatus Walikota Surabaya.

Usai dilantik, Risma mengaku hal tersebut sudah dibahas langsung dengan Presiden Joko Widodo. Dan, presiden pun menyebut 'tidak apa-apa', karena masa jabatan Risma akan berakhir dalam 2 bulan ke depan.

Menyikapi hal tersebut, pakar hukum tata negara UGM, Andi Sandi mengatakan, Risma berpotensi melanggar Pasal 23 UU 39/2008. Namun, dia tidak paham maksud presiden dengan memperbolehkan Risma rangkap jabatan lantaran tidak ada landasan hukumnya.


“Saya tidak tahu juga, izin presiden boleh merangkap itu sampai sekarang belum mendapatkan landasan yang kokoh,” jelas Andi ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/12).

“Dampaknya itu, konsekuensi yuridisnya, dia diberhentikan dari jabatannya,” imbuhnya.

Lanjut Andi, sesuai konstitusi, rangkap jabatan tidak diperbolehkan. Sementara secara spesifik Risma memiliki jabatan Walikota Surabaya yang merupakan tingkat daerah dan Menteri Sosial berskala nasional.

“Menurut saya, harusnya itu dilepaskan salah satunya, preferensinya ada di Bu Risma,” jelasnya.

Andi meminta Risma tegas menyatakan diri, memilih menjadi Menteri Sosial atau Walikota Surabaya, meski jabatannya sebagai kepala daerah tersebut hanya tinggal 2 dua bulan.

“Kalau dikatakan tinggal dua bulan, di dalam konsep hukum tidak ada hitungannya. Mau dua bulan, satu minggu, even satu jam itu sudah merangkap jabatan. Jadi menurut saya ini perlu dipertegaskan, presiden mengangkat beliau apalagi sudah dilantik, sudah resmi itu harusnya secara administratif dan hukum. Itu beralih hak-haknya dan kewajibannya, dan harusnya beliau sudah mengajukan pengunduran diri ke DPRD Surabaya,” tandasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya