Berita

Tri Rismaharini diminta lebih tegas dengan jabatannya sebagai Menteri Sosial dan segera mengundurkan diri dari posisi Walikota Surabaya/Net

Politik

Pakar Hukum Tata Negara UGM: Risma Harus Tegas, Jadi Mensos Atau Walikota Surabaya

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 15:52 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Isu rangkap jabatan mengiringi pelantikan Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial. Karena hingga resmi menjabat Mensos, Risma, juga masih berstatus Walikota Surabaya.

Usai dilantik, Risma mengaku hal tersebut sudah dibahas langsung dengan Presiden Joko Widodo. Dan, presiden pun menyebut 'tidak apa-apa', karena masa jabatan Risma akan berakhir dalam 2 bulan ke depan.

Menyikapi hal tersebut, pakar hukum tata negara UGM, Andi Sandi mengatakan, Risma berpotensi melanggar Pasal 23 UU 39/2008. Namun, dia tidak paham maksud presiden dengan memperbolehkan Risma rangkap jabatan lantaran tidak ada landasan hukumnya.


“Saya tidak tahu juga, izin presiden boleh merangkap itu sampai sekarang belum mendapatkan landasan yang kokoh,” jelas Andi ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/12).

“Dampaknya itu, konsekuensi yuridisnya, dia diberhentikan dari jabatannya,” imbuhnya.

Lanjut Andi, sesuai konstitusi, rangkap jabatan tidak diperbolehkan. Sementara secara spesifik Risma memiliki jabatan Walikota Surabaya yang merupakan tingkat daerah dan Menteri Sosial berskala nasional.

“Menurut saya, harusnya itu dilepaskan salah satunya, preferensinya ada di Bu Risma,” jelasnya.

Andi meminta Risma tegas menyatakan diri, memilih menjadi Menteri Sosial atau Walikota Surabaya, meski jabatannya sebagai kepala daerah tersebut hanya tinggal 2 dua bulan.

“Kalau dikatakan tinggal dua bulan, di dalam konsep hukum tidak ada hitungannya. Mau dua bulan, satu minggu, even satu jam itu sudah merangkap jabatan. Jadi menurut saya ini perlu dipertegaskan, presiden mengangkat beliau apalagi sudah dilantik, sudah resmi itu harusnya secara administratif dan hukum. Itu beralih hak-haknya dan kewajibannya, dan harusnya beliau sudah mengajukan pengunduran diri ke DPRD Surabaya,” tandasnya.

Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Miliki Segudang Prestasi, Banu Laksmana Kini Jabat Kajari Cimahi

Jumat, 26 Desember 2025 | 05:22

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

UPDATE

Lima Penyidik Dipromosikan Jadi Kapolres, Ini Kata KPK

Senin, 05 Januari 2026 | 12:14

RI Hadapi Tantangan Ekonomi, Energi, dan Ekologis

Senin, 05 Januari 2026 | 12:07

Pendiri Synergy Policies: AS Langgar Kedaulatan Venezuela Tanpa Dasar Hukum

Senin, 05 Januari 2026 | 12:04

Pandji Pragiwaksono Pecah

Senin, 05 Januari 2026 | 12:00

Tokoh Publik Ikut Hadiri Sidang Nadiem Makarim

Senin, 05 Januari 2026 | 11:58

Tak Berani Sebut AS, Dino Patti Djalal Kritik Sikap Kemlu dan Sugiono soal Venezuela

Senin, 05 Januari 2026 | 11:56

Asosiasi Ojol Tuntut Penerbitan Perpres Skema Tarif 90 Persen untuk Pengemudi

Senin, 05 Januari 2026 | 11:48

Hakim Soroti Peralihan KUHAP Baru di Sidang Nadiem Makarim

Senin, 05 Januari 2026 | 11:44

Akhir Petrodolar

Senin, 05 Januari 2026 | 11:32

Kuba Siap Berjuang untuk Venezuela, Menolak Tunduk Pada AS

Senin, 05 Januari 2026 | 11:28

Selengkapnya