Berita

Tri Rismaharini diminta lebih tegas dengan jabatannya sebagai Menteri Sosial dan segera mengundurkan diri dari posisi Walikota Surabaya/Net

Politik

Pakar Hukum Tata Negara UGM: Risma Harus Tegas, Jadi Mensos Atau Walikota Surabaya

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 15:52 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Isu rangkap jabatan mengiringi pelantikan Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial. Karena hingga resmi menjabat Mensos, Risma, juga masih berstatus Walikota Surabaya.

Usai dilantik, Risma mengaku hal tersebut sudah dibahas langsung dengan Presiden Joko Widodo. Dan, presiden pun menyebut 'tidak apa-apa', karena masa jabatan Risma akan berakhir dalam 2 bulan ke depan.

Menyikapi hal tersebut, pakar hukum tata negara UGM, Andi Sandi mengatakan, Risma berpotensi melanggar Pasal 23 UU 39/2008. Namun, dia tidak paham maksud presiden dengan memperbolehkan Risma rangkap jabatan lantaran tidak ada landasan hukumnya.


“Saya tidak tahu juga, izin presiden boleh merangkap itu sampai sekarang belum mendapatkan landasan yang kokoh,” jelas Andi ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/12).

“Dampaknya itu, konsekuensi yuridisnya, dia diberhentikan dari jabatannya,” imbuhnya.

Lanjut Andi, sesuai konstitusi, rangkap jabatan tidak diperbolehkan. Sementara secara spesifik Risma memiliki jabatan Walikota Surabaya yang merupakan tingkat daerah dan Menteri Sosial berskala nasional.

“Menurut saya, harusnya itu dilepaskan salah satunya, preferensinya ada di Bu Risma,” jelasnya.

Andi meminta Risma tegas menyatakan diri, memilih menjadi Menteri Sosial atau Walikota Surabaya, meski jabatannya sebagai kepala daerah tersebut hanya tinggal 2 dua bulan.

“Kalau dikatakan tinggal dua bulan, di dalam konsep hukum tidak ada hitungannya. Mau dua bulan, satu minggu, even satu jam itu sudah merangkap jabatan. Jadi menurut saya ini perlu dipertegaskan, presiden mengangkat beliau apalagi sudah dilantik, sudah resmi itu harusnya secara administratif dan hukum. Itu beralih hak-haknya dan kewajibannya, dan harusnya beliau sudah mengajukan pengunduran diri ke DPRD Surabaya,” tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya