Berita

Tri Rismaharini diminta lebih tegas dengan jabatannya sebagai Menteri Sosial dan segera mengundurkan diri dari posisi Walikota Surabaya/Net

Politik

Pakar Hukum Tata Negara UGM: Risma Harus Tegas, Jadi Mensos Atau Walikota Surabaya

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 15:52 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Isu rangkap jabatan mengiringi pelantikan Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial. Karena hingga resmi menjabat Mensos, Risma, juga masih berstatus Walikota Surabaya.

Usai dilantik, Risma mengaku hal tersebut sudah dibahas langsung dengan Presiden Joko Widodo. Dan, presiden pun menyebut 'tidak apa-apa', karena masa jabatan Risma akan berakhir dalam 2 bulan ke depan.

Menyikapi hal tersebut, pakar hukum tata negara UGM, Andi Sandi mengatakan, Risma berpotensi melanggar Pasal 23 UU 39/2008. Namun, dia tidak paham maksud presiden dengan memperbolehkan Risma rangkap jabatan lantaran tidak ada landasan hukumnya.


“Saya tidak tahu juga, izin presiden boleh merangkap itu sampai sekarang belum mendapatkan landasan yang kokoh,” jelas Andi ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/12).

“Dampaknya itu, konsekuensi yuridisnya, dia diberhentikan dari jabatannya,” imbuhnya.

Lanjut Andi, sesuai konstitusi, rangkap jabatan tidak diperbolehkan. Sementara secara spesifik Risma memiliki jabatan Walikota Surabaya yang merupakan tingkat daerah dan Menteri Sosial berskala nasional.

“Menurut saya, harusnya itu dilepaskan salah satunya, preferensinya ada di Bu Risma,” jelasnya.

Andi meminta Risma tegas menyatakan diri, memilih menjadi Menteri Sosial atau Walikota Surabaya, meski jabatannya sebagai kepala daerah tersebut hanya tinggal 2 dua bulan.

“Kalau dikatakan tinggal dua bulan, di dalam konsep hukum tidak ada hitungannya. Mau dua bulan, satu minggu, even satu jam itu sudah merangkap jabatan. Jadi menurut saya ini perlu dipertegaskan, presiden mengangkat beliau apalagi sudah dilantik, sudah resmi itu harusnya secara administratif dan hukum. Itu beralih hak-haknya dan kewajibannya, dan harusnya beliau sudah mengajukan pengunduran diri ke DPRD Surabaya,” tandasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya