Berita

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers/RMOL

Presisi

Bareskrim Bongkar 445 Kasus Kejahatan Lingkungan Yang Sebabkan Bencana Alam

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 13:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Bareskrim Polri mencatat sepanjang Januari hingga Desember 2020 telah mengungkap 455 kasus kejahatan lingkungan hidup yang dapat menyebabkan bencana alam akibat maraknya pelanggaran hukum Ilegal Mining atau penambangan ilegal dan tindak pidana perkebunan.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, dari ratusan perkara yang diungkap itu ditemukan fakta bahwa aktivitas ilegal tersebut menyebabkan bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.

Seperti yang terjadi di Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.


"Tren kasus lingkungan hidup pada lingkup UU Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan telah diungkap sebanyak 455 kasus," kata Sigit di Jakarta, Kamis (24/12).

Dari semua kasus yang diungkap itu, terdapat 620 orang yang telah dijadikan sebagai tersangka. Angka itu terbilang naik drastis dibandingkan tahun sebelumnya atau 2019 sebanyak 197 tersangka.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 89 ayat (2) Huruf a UU 18/2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman maksimal 20 tahun. Serta Pasal 161 dan atau Pasal159 UU 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.

Mantan Kapolda Banten ini merinci, jumlah kejahatan tindak pidana perkebunan pada tahun 2020 ada 62 kasus dan 19 diantaranya telah diselesaikan. Sementara tahun 2019, jumlah kejahatan 61 kasus dan 45 diantaranya rampung. Sedangkan kasus Ilegal Mining pada tahun 2020 ada 393 kasus dan 226 diantaranya telah diselesaikan. Sementara di tahun 2019 ada 108 jumlah kejahatan dan 70 diantaranya sudah diselesaikan.

Listyo memaparkan, terkait penyelidikan penyebab bencana di Provinsi Banten pada Januari 2020 yang dilakukan oleh Bareskrim dengan bersama-sama dengan Kementerian LHK, ditemukan lebih dari 40 titik pertambangan ilegal yamg menyebabkan banjir dan longsor.

"Saat itu dari hasil penyelidikan bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ada kurang lebih 40 titik (aktiffitas tambang ilegal). Telah ditutup dan dilakukan pemeriksaan para pelakunya," ujar Listyo.

Selanjutnya aktivitas pertambangan emas ilegal ditemukan oleh Bareskrim dari hasil penyelidikan penyebab bencana di Kabupaten Solok, Sumbar pada akhir 2019 dan awal 2020.

"Terhadap peristiwa bencana di Solok, temuan tim Bareskrim dan Polda Sumbar yaitu bahwa selain faktor cuaca (alam), bencana juga diakibatkan oleh pertambangan tanpa izin dan pembalakan liar," kata eks Kapolda Banten itu.

Namun hal yang berbeda ditemukan dalam upaya penyelidikan peristiwa banjir dan longsor di daerah Bondowoso dan Jember, Jawa Timur yang terjadi pada akhir bulan Januari 2020. Temuan di Jawa Timur diketahui bahwa banjir dan longsor terjadi karena adanya alih fungsi lahan konservasi menjadi perkebunan dan sisa-sisa pembakaran hutan/lahan.

"Di Bondowoso dan Jember, hasil penyelidikan terdapat 2 hal yaitu alih fungsi lahan menjadi perkebunan dan dari sisa-sisa karhutla terbawa arus sungai sehingga berdampak semakin menigkatnya debit air saat curah hujan tinggi," ujar Sigit.

Peristiwa bencana banjir di Konawe, Sultra pada bulan Maret 2020 juga tidak luput dari perhatian Bareskrim Polri. Saat itu, diduga terdapat beberapa perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan nikel melakukan aktivitas disekitar lokasi terjadinya bencana banjir yang merendam 33 Kecamatan tersebut. Dugaan aktifitas penambangan dilakukan di luar kawasan IUP maupun kawasan hutan lindung.

"Temuan tim (Bareskrim) di (Konawe) Sultra bahwa selain faktor alam, (juga) diperparah aktivitas seperti pembukaan lahan untuk kebun. Hal ini diperkuat dengan adanya fakta beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di sekitar wilayah terdampak banjir tersebut," ungkap Sigit.

Disisi lain, penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tercatat ada 131 kasus. Pada tahun ini mengalami penurunan signifikan karena upaya pencegahannya telah dilakukan secara aktif sejak awal tahun oleh semua pihak.

"Karhutla dapat ditekan berkat kerjasama yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Polri, TNI, Kementerian dan seluruh masyarakat," tutur Sigit.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya