Berita

Gede Sandra/Net

Publika

Salah Peramalan Makroekonomi Dan Solusinya

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 10:26 WIB | OLEH: GEDE SANDRA

PERAMALAN makroekonomi (macroeconomic forecasting) adalah salah satu fungsi inti Kementerian Keuangan (treasury).
Ramalan ini menginformasikan saran Kementerian Keuangan di  berbagai spektrum kebijakan. Ini adalah aktivitas komplementer untuk memformulasikan kebijakan dan menetapkan biaya (The Australian Government the Treasury, 2013).

Peramalan makroekonomi yang andal dapat memberi tahu kita bahwa ekonomi sedang mendekati tahap akhir dari suatu ekspansi atau tahap awal dari suatu resesi. Tujuannya agar para pelaku ekonomi dapat bertindak mengantisipasi situasi yang berkembang tersebut sehingga terhindar dari ekses-ekses yang menyertainya (Bernstein and Silbert, 1984).   

Dalam situasi resesi ekonomi di tengah pandemik Covid-19 saat ini, peramalan makroekonomi yang andal dari Kementerian Keuangan sangat diperlukan oleh seluruh pelaku ekonomi.

Dalam situasi resesi ekonomi di tengah pandemik Covid-19 saat ini, peramalan makroekonomi yang andal dari Kementerian Keuangan sangat diperlukan oleh seluruh pelaku ekonomi.

Sayangnya, Kementerian Keuangan Indonesia tidak mampu meramal kondisi makroekonomi kita secara andal, sehingga sangat mungkin para pelaku usaha tidak dapat mengantisipasi situasi yang berkembang.

Akibatnya perekonomian menjadi semakin sulit lepas dari resesi. Dengan daya rusak sedemikian, cukup aneh mendapati Menteri Keuangan tidak ikut di-reshuffle dari Kabinet.

Tiga Kali Salah Ramal Makroekonomi

Sepanjang tahun 2020, Kementerian Keuangan sudah tiga kali salah meramalkan makroekonomi. Dalam hal ini adalah komponen pertumbuhan ekonomi, Produk Domestik Bruto/PDB, dan inflasi.

Pertama, pada April 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meramal ekonomi Indonesia pada kuartal I-2020 bakal tumbuh di level 4,5%-4,7%. Ramalan tersebut meleset. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya sebesar 2,97% pada kuartal I-2020.

Kedua, pada Juli 2020, Menteri Keuangan meramalkan pertumbuhan ekonomi semester I-2020 akan berada di kisaran minus 1,1 persen hingga minus 0,4 persen. Nyatanya menurut BPS pertumbuhan ekonomi semester I-2020  minus 5,32 persen. Meleset sangat jauh.

Ketiga, pada Oktober 2020, Sri Mulyani kembali memprediksi pertumbuhan ekonomi kuartal III-2020 akan berada pada minus 2,9 persen hingga minus 1,1 persen. Nyatanya, pertumbuhan ekonomi kuartal III-2020 menurut BPS ada di minus 3,49 persen.

Kesalahan (error) peramalan pertumbuhan ekonomi yang dilakukan Kementerian Keuangan di kuartal I, II, dan III, berturut-turut (diukur dari titik median) adalah 1,63 persen, 4,57 persen, dan 1,49 persen.

Karena selalu lebih tinggi dari realita, kesalahan peramalan ini disebut sebagai bias positif (kebalikannya bila ramalan lebih rendah adalah bias negatif). Bias positif menandakan ramalan pemerintah terlalu over-optimis.
 
Selain pertumbuhan ekonomi, Kementerian Keuangan juga melakukan kesalahan dalam meramalkan inflasi. Pada awal tahun Kementerian Keuangan menargetkan inflasi 2020 sebesar 3,1 persen, seperti tertuang dalam dokumen APBN 2020.

Kemudian pada Agustus 2020, Menteri Keuangan merevisi target inflasi 2020 menjadi 2,5 persen. Lalu pada 1 Desember 2020, Sri Mulyani kembali merevisi ramalannya tentang inflasi tahun 2020 menjadi hanya 1,5%.

Apa Yang Harus Dilakukan

Untuk mengurangi kesalahan (error) dalam peramalan makroekonomi berikutnya, seharusnya Kementerian Keuangan segera melakukan review terhadap kesalahan peramalan makroekonomi yang telah terjadi dan menerbitkan dokumennya secara resmi agar dapat diakses publik.

Praktik yang akuntabel ini sudah dilakukan berbagai Kementerian Keuangan (treasury) di negara lain. Contohnya di Australia, Selandia Baru, Kanada, dan negara-negara persemakmuran lain.

Berdasarkan dokumen Review of Treasury Macroeconomic and Revenue Forecasting (2013) yang diterbitkan Kementerian Keuangan Australia, agar mencapai peramalan yang andal disarankan untuk menambahkan juga analisis mendalam dari sektor-sektor utama perekonomian, memanfaatkan informasi-informasi lainnya, pada model-model ekonometri yang digunakan.  

Ada lima poin tambahan termaksud, yaitu:
1. Survei konsumen dan bisnis untuk mengidentifikasi kemungkinan arah pengeluaran rumah tangga, investasi swasta, dan perekrutan tenaga kerja;
2. Menjaga dialog regular dengan komunitas bisnis untuk mengidentifikasi tren ekonomi yang muncul;
3. Data pembangunan perumahan atau yang lainnya yang dapat menggambarkan aktivitas konstruksi jangka pendek;
4. Pendapat para ahli di lembaga-lembaga pemerintah lain untuk mendapatkan data-data pertumbuhan populasi usia kerja dan perkiraan produksi komoditas nonpedesaan;
5. Penilaian yang berlandaskan pengalaman dan rekam jejak korporat.

Pada akhir proses, ramalan makroekonomi tersebut juga harus melalui review dari internal pemerintahan (terdiri para ekonom senior) dan juga peer-review dari kalangan eksternal yang terdiri dari panel para ahli ekonomi di luar pemerintahan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya