Berita

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Siahaan/Net

Nusantara

Kejari Serang Masih Menunggu Petunjuk Atasan Terkait Kasus Tanah Batok

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 09:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kejaksaan masih terus mendalami perkara dugaan korupsi penjalan Tanah Bengkok, Kampung Batok, Serang, Banten. Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Siahaan mengatakan, kasus ini masih terus didalami dengan dilakukannya gelar perkara pada Jaksa Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada 3 Desember 2020.

"Dari awal perkara ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Serang. Pihak Kejaksaan Tinggi Banten hanya mengawasi proses penanganan perkara ini," ujar Ivan ketika dihubungi wartawan, Rabu (23/12).


Ivan tidak mau berkomentar banyak ketika ditanya soal ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Dia berujar, hingga saat ini pihak Kajari Serang masih menunggu petunjuk dari hasil gelar perkara yang dilakukan di Kejagung.

"Kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan," ujarnya.

Dia juga berharap agar semua pihak ikut mengawasi perkara ini. "Tolong diikuti dan dipantau. Sekarang zamannya sudah transparan dan tidak perlu lagi ditutupi," pungkas Ivan.

Senada, Kasi Intel Kejari Serang Maali Diaan mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk resmi (surat) dari pihak Jaksa Pidana Khusus Kejagung terkait penanganan perkara ini.

Ketika ditanya lebih jauh tentang penanganan perkara tersebut, Maali tidak mau berkomentar banyak. "Saya baru 2 bulan menjabat, jadi tidak bisa berkomentar banyak," pungkas dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Ali Mukartono mengatakan, pihaknya tidak menangani penyidikan kasus dugaan korupsi tanah yang menjerat Walikota Serang Syafrudin.

Jajaran jaksa tindak pidana khusus (Pidsus) di Gedung Bundar hanya turut memberikan masukan atau pendapat saat gelar perkara untuk menetapkan status Walikota Serang, Banten.

"Tidak ada (kasus dugaan korupsi Walikota Serang yang ditangani di Kejagung). Kasus itu yang menangani jaksa di wilayah (Kejari Serang dan Kejati Banten)," kata Ali, Jumat (18/12).

Perkara Tanah Bengkok yang terletak di Kampung Batok Bali, Serang telah menyeret dua orang terdakwa atas nama M. Faisal Hafiz (MFH) dan terdakwa lain yang telah diputus pidana penjara selama 18 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.

Dalam vonisnya, pengadilan menyatakan Faisal terbukti sah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya. Nama Syafrudin yang kala itu menjabat Camat Taktakan tertulis di dalam isi dakwaan maupun putusan.

Walikota Serang Syafrudin mempertanyakan persoalan lahan yang dituduh telah dijual tersebut. "Tanah yang dijual, tanah yang mana? Tanah itu kan sudah sertifikat atas nama Pemkot (Pemkot Serang)," kata dia beberapa waktu lalu.

Dia menegaskan, tanah yang persoalkan tersebut sampai sekarang masih bersertifikat atas nama Pemkot Serang. "Tanah itu sampai sekarang, masih sertifikat atas nama Pemkot, yang mana yang dijual? Tidak ada yang dijual," tegasnya.

Syafrudin mengakui, dirinya pernah diperiksa oleh Kejari Serang terkait kasus itu pada tahun 2014 lalu, tapi dalam kapasitas sebagai saksi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya