Berita

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Siahaan/Net

Nusantara

Kejari Serang Masih Menunggu Petunjuk Atasan Terkait Kasus Tanah Batok

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 09:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kejaksaan masih terus mendalami perkara dugaan korupsi penjalan Tanah Bengkok, Kampung Batok, Serang, Banten. Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Siahaan mengatakan, kasus ini masih terus didalami dengan dilakukannya gelar perkara pada Jaksa Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada 3 Desember 2020.

"Dari awal perkara ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Serang. Pihak Kejaksaan Tinggi Banten hanya mengawasi proses penanganan perkara ini," ujar Ivan ketika dihubungi wartawan, Rabu (23/12).


Ivan tidak mau berkomentar banyak ketika ditanya soal ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Dia berujar, hingga saat ini pihak Kajari Serang masih menunggu petunjuk dari hasil gelar perkara yang dilakukan di Kejagung.

"Kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan," ujarnya.

Dia juga berharap agar semua pihak ikut mengawasi perkara ini. "Tolong diikuti dan dipantau. Sekarang zamannya sudah transparan dan tidak perlu lagi ditutupi," pungkas Ivan.

Senada, Kasi Intel Kejari Serang Maali Diaan mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk resmi (surat) dari pihak Jaksa Pidana Khusus Kejagung terkait penanganan perkara ini.

Ketika ditanya lebih jauh tentang penanganan perkara tersebut, Maali tidak mau berkomentar banyak. "Saya baru 2 bulan menjabat, jadi tidak bisa berkomentar banyak," pungkas dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Ali Mukartono mengatakan, pihaknya tidak menangani penyidikan kasus dugaan korupsi tanah yang menjerat Walikota Serang Syafrudin.

Jajaran jaksa tindak pidana khusus (Pidsus) di Gedung Bundar hanya turut memberikan masukan atau pendapat saat gelar perkara untuk menetapkan status Walikota Serang, Banten.

"Tidak ada (kasus dugaan korupsi Walikota Serang yang ditangani di Kejagung). Kasus itu yang menangani jaksa di wilayah (Kejari Serang dan Kejati Banten)," kata Ali, Jumat (18/12).

Perkara Tanah Bengkok yang terletak di Kampung Batok Bali, Serang telah menyeret dua orang terdakwa atas nama M. Faisal Hafiz (MFH) dan terdakwa lain yang telah diputus pidana penjara selama 18 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.

Dalam vonisnya, pengadilan menyatakan Faisal terbukti sah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya. Nama Syafrudin yang kala itu menjabat Camat Taktakan tertulis di dalam isi dakwaan maupun putusan.

Walikota Serang Syafrudin mempertanyakan persoalan lahan yang dituduh telah dijual tersebut. "Tanah yang dijual, tanah yang mana? Tanah itu kan sudah sertifikat atas nama Pemkot (Pemkot Serang)," kata dia beberapa waktu lalu.

Dia menegaskan, tanah yang persoalkan tersebut sampai sekarang masih bersertifikat atas nama Pemkot Serang. "Tanah itu sampai sekarang, masih sertifikat atas nama Pemkot, yang mana yang dijual? Tidak ada yang dijual," tegasnya.

Syafrudin mengakui, dirinya pernah diperiksa oleh Kejari Serang terkait kasus itu pada tahun 2014 lalu, tapi dalam kapasitas sebagai saksi.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya