Berita

Ilustrasi

Nusantara

Tidak Kenakan Masker, Masyarkat Lampung Terancam Pidana Kurungan Dua Hari

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 02:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah Provinsi Lampung memberlakukan sanksi tegas bagi masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, terutama soal masker.

Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker atau  melanggar perilaku disiplin protokol kesehatan maka bisa terkena ketentuan pidana atau sanksi (denda).

Kepala Biro Hukum Pemprov Lampung Zulfikar mengatakan, sanksi itu berdasarkan Perda Provinsi Lampung 3/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


"Jika berdasarkan Perda AKB dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf d angka 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 hari atau denda maksimal Rp 1 juta," ujar Zulfikar dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (23/12).

Menurut Zulfikar, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

"Jika si pelanggar tidak mematuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali maka akan dijatuhkan sanksi. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah pelanggaran," ucapnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya