Berita

Ilustrasi

Nusantara

Tidak Kenakan Masker, Masyarkat Lampung Terancam Pidana Kurungan Dua Hari

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 02:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah Provinsi Lampung memberlakukan sanksi tegas bagi masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, terutama soal masker.

Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker atau  melanggar perilaku disiplin protokol kesehatan maka bisa terkena ketentuan pidana atau sanksi (denda).

Kepala Biro Hukum Pemprov Lampung Zulfikar mengatakan, sanksi itu berdasarkan Perda Provinsi Lampung 3/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


"Jika berdasarkan Perda AKB dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf d angka 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 hari atau denda maksimal Rp 1 juta," ujar Zulfikar dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (23/12).

Menurut Zulfikar, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

"Jika si pelanggar tidak mematuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali maka akan dijatuhkan sanksi. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah pelanggaran," ucapnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya