Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Hukum

Surat Terbuka Mahasiswa Semester III Untuk Yusril Yang Menolak Jadi Lawyer HRS

RABU, 23 DESEMBER 2020 | 12:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra menolak membantu Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait kasus hukum yang menimpanya sebagai tersangka kasus kerumunan di Polda Metro Jaya.

Permintaan bantuan lawyer disampaikan oleh pentolan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama) Bachtiar Nasir melalui orang dekatnya.

Namun, Yusril meminta maaf dan mengaku tidak bisa membantu HRS. Dia lantas menyarankan Bachtiar Nasir untuk menghubungi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto karena memiliki peluang besar untuk membantunya.


"Silakan menghubungi Pak Prabowo sebagai Menhan, saya yakin Menhan bisa membantu. Saya sudah kafir dan murtad gara-gara mendukung Pak Jokowi menurut versi anda," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (21/12).

Lebih lanjut, Yusril lantas mengklaim bahwa PBB dan dirinya yang selama ini kerap membela ulama dan umat Islam. Dia lantas mempertanyakan parpol Islam lain yang enggan berdiri membela ulama dan umat Islam.

"Selama ini membela umat dan ulama adalah kami, tanpa sedikitpun meminta apapun. Dan sekarang parpol yang menurut anda paling membela Islam sekarang pada kemana?" kata Yusril.

Pernyataan Yusril tersebut viral di media termasuk medsos. Ada yang mendukung dan tidak sedikit yang menyayangkan.

Bagi yang menyayangkan, pernyataan Yusril dinilai sangat politis, tidak menunjukkan diri sebagai lawyer profesional.

Muhammad Daffa Ridwan (19 tahun), mahasiswa hukum semester III memberanikan diri menulis surat terbuka kepada Yusril yang menolak jadi lawyer HRS.

Dia menyampaikan terkait kode etik advokat pada Bab II Pasal 3 huruf a menyebutkan ''Pengacara tidak boleh menolak apabila karena perbedaan keyakinan politik".

Daffa Ridwan pun meminta penjelasan kepada Yusril. Dan inilah isi surat terbuka yang dia layangkan:

Kepada Yth: Abangda Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.
Di Tempat

Assalamu'alaikum Wr. Wb
Salam Hormat,

Perkenalkan Saya Muhammad Daffa Ridwan (19 tahun) mahasiswa Fakultas Hukum Semester III Universitas Muhammadiyah Jakarta.

‌Saya mau bertanya kepada Abangda tentang kabar penolakan Abang menjadi lawyer IB Habib Rizieq Shihab.

Dalam pemberitaan yang saya baca di media massa, Abang menolak dan meminta orang yang menghubungi Abang untuk menghubungi Menhan Pak Prabowo, setahu saya Pak Prabowo bukan lawyer, dan Abang sudah sebut beliau Menhan dan bukan lawyer.

Selanjutnya, kalimat Abang menunjukkan bahwa Abang kesal (baper) karena dianggap kafir. Abang juga menyebut selama ini Abang sebagai ketua umum Partai Bulan Bintang selalu membela ulama tanpa meminta imbalan sepeser pun, bahkan Abang menyinggung partai-partai Islam yang terkesan tidak mau membela.

‌Pertanyaan saya, apakah Abang diminta bantuan untuk membela Habib Rizieq sebagai lawyer profesional atau sebagai ketua umum partai (politisi)?

Karena jawaban Abang dalam media yang saya baca sangat politis dan tidak menunjukkan abang sebagai lawyer profesional.

‌Setahu saya dalam kode etik advokat Bab II pasal 3 huruf a menyebutkan ''Pengacara tidak boleh menolak apabila karena perbedaan keyakinan politik."

Bunyi Pasal 3 huruf a sebagai berikut 'Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan oleh karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya, tetapi tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya'.

Saya juga ingat, Abang pernah mengatakan, "Jangan karena ketidaksukaan kamu terhadap suatu kaum/kelompok/orang lantas kamu tidak berbuat adil". Karena itu Abang pernah menjadi pengacara paslon 01 saat pilpres 2019 di MK.

Lantas kenapa sekarang Abang menolak menjadi lawyer IB Habib Rizieq dengan argumentasi yang sangat politis?

Abang juga terkesan sakit hati (baper) karena dianggap kafir, apakah itu bisa menjadi alasan seorang lawyer menolak memberikan bantuan hukum terhadap orang yang membutuhkan keadilan?

Pertanyaan saya ini hanya sebatas bentuk kegelisahan saya sebagai mahasiswa hukum semester awal dan saya tidak masuk ke ranah politik, karena saya bukan politisi.

Atas jawaban abang, saya ucapkan terima kasih, dan semoga abang sehat dan sukses selalu, Aamiin.
Wassalam

Jakarta, Selasa 22 Desember 2020.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya