Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Hukum

Surat Terbuka Mahasiswa Semester III Untuk Yusril Yang Menolak Jadi Lawyer HRS

RABU, 23 DESEMBER 2020 | 12:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra menolak membantu Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait kasus hukum yang menimpanya sebagai tersangka kasus kerumunan di Polda Metro Jaya.

Permintaan bantuan lawyer disampaikan oleh pentolan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama) Bachtiar Nasir melalui orang dekatnya.

Namun, Yusril meminta maaf dan mengaku tidak bisa membantu HRS. Dia lantas menyarankan Bachtiar Nasir untuk menghubungi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto karena memiliki peluang besar untuk membantunya.


"Silakan menghubungi Pak Prabowo sebagai Menhan, saya yakin Menhan bisa membantu. Saya sudah kafir dan murtad gara-gara mendukung Pak Jokowi menurut versi anda," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (21/12).

Lebih lanjut, Yusril lantas mengklaim bahwa PBB dan dirinya yang selama ini kerap membela ulama dan umat Islam. Dia lantas mempertanyakan parpol Islam lain yang enggan berdiri membela ulama dan umat Islam.

"Selama ini membela umat dan ulama adalah kami, tanpa sedikitpun meminta apapun. Dan sekarang parpol yang menurut anda paling membela Islam sekarang pada kemana?" kata Yusril.

Pernyataan Yusril tersebut viral di media termasuk medsos. Ada yang mendukung dan tidak sedikit yang menyayangkan.

Bagi yang menyayangkan, pernyataan Yusril dinilai sangat politis, tidak menunjukkan diri sebagai lawyer profesional.

Muhammad Daffa Ridwan (19 tahun), mahasiswa hukum semester III memberanikan diri menulis surat terbuka kepada Yusril yang menolak jadi lawyer HRS.

Dia menyampaikan terkait kode etik advokat pada Bab II Pasal 3 huruf a menyebutkan ''Pengacara tidak boleh menolak apabila karena perbedaan keyakinan politik".

Daffa Ridwan pun meminta penjelasan kepada Yusril. Dan inilah isi surat terbuka yang dia layangkan:

Kepada Yth: Abangda Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.
Di Tempat

Assalamu'alaikum Wr. Wb
Salam Hormat,

Perkenalkan Saya Muhammad Daffa Ridwan (19 tahun) mahasiswa Fakultas Hukum Semester III Universitas Muhammadiyah Jakarta.

‌Saya mau bertanya kepada Abangda tentang kabar penolakan Abang menjadi lawyer IB Habib Rizieq Shihab.

Dalam pemberitaan yang saya baca di media massa, Abang menolak dan meminta orang yang menghubungi Abang untuk menghubungi Menhan Pak Prabowo, setahu saya Pak Prabowo bukan lawyer, dan Abang sudah sebut beliau Menhan dan bukan lawyer.

Selanjutnya, kalimat Abang menunjukkan bahwa Abang kesal (baper) karena dianggap kafir. Abang juga menyebut selama ini Abang sebagai ketua umum Partai Bulan Bintang selalu membela ulama tanpa meminta imbalan sepeser pun, bahkan Abang menyinggung partai-partai Islam yang terkesan tidak mau membela.

‌Pertanyaan saya, apakah Abang diminta bantuan untuk membela Habib Rizieq sebagai lawyer profesional atau sebagai ketua umum partai (politisi)?

Karena jawaban Abang dalam media yang saya baca sangat politis dan tidak menunjukkan abang sebagai lawyer profesional.

‌Setahu saya dalam kode etik advokat Bab II pasal 3 huruf a menyebutkan ''Pengacara tidak boleh menolak apabila karena perbedaan keyakinan politik."

Bunyi Pasal 3 huruf a sebagai berikut 'Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan oleh karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya, tetapi tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya'.

Saya juga ingat, Abang pernah mengatakan, "Jangan karena ketidaksukaan kamu terhadap suatu kaum/kelompok/orang lantas kamu tidak berbuat adil". Karena itu Abang pernah menjadi pengacara paslon 01 saat pilpres 2019 di MK.

Lantas kenapa sekarang Abang menolak menjadi lawyer IB Habib Rizieq dengan argumentasi yang sangat politis?

Abang juga terkesan sakit hati (baper) karena dianggap kafir, apakah itu bisa menjadi alasan seorang lawyer menolak memberikan bantuan hukum terhadap orang yang membutuhkan keadilan?

Pertanyaan saya ini hanya sebatas bentuk kegelisahan saya sebagai mahasiswa hukum semester awal dan saya tidak masuk ke ranah politik, karena saya bukan politisi.

Atas jawaban abang, saya ucapkan terima kasih, dan semoga abang sehat dan sukses selalu, Aamiin.
Wassalam

Jakarta, Selasa 22 Desember 2020.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya