Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Hukum

Surat Terbuka Mahasiswa Semester III Untuk Yusril Yang Menolak Jadi Lawyer HRS

RABU, 23 DESEMBER 2020 | 12:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra menolak membantu Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait kasus hukum yang menimpanya sebagai tersangka kasus kerumunan di Polda Metro Jaya.

Permintaan bantuan lawyer disampaikan oleh pentolan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama) Bachtiar Nasir melalui orang dekatnya.

Namun, Yusril meminta maaf dan mengaku tidak bisa membantu HRS. Dia lantas menyarankan Bachtiar Nasir untuk menghubungi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto karena memiliki peluang besar untuk membantunya.

"Silakan menghubungi Pak Prabowo sebagai Menhan, saya yakin Menhan bisa membantu. Saya sudah kafir dan murtad gara-gara mendukung Pak Jokowi menurut versi anda," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (21/12).

Lebih lanjut, Yusril lantas mengklaim bahwa PBB dan dirinya yang selama ini kerap membela ulama dan umat Islam. Dia lantas mempertanyakan parpol Islam lain yang enggan berdiri membela ulama dan umat Islam.

"Selama ini membela umat dan ulama adalah kami, tanpa sedikitpun meminta apapun. Dan sekarang parpol yang menurut anda paling membela Islam sekarang pada kemana?" kata Yusril.

Pernyataan Yusril tersebut viral di media termasuk medsos. Ada yang mendukung dan tidak sedikit yang menyayangkan.

Bagi yang menyayangkan, pernyataan Yusril dinilai sangat politis, tidak menunjukkan diri sebagai lawyer profesional.

Muhammad Daffa Ridwan (19 tahun), mahasiswa hukum semester III memberanikan diri menulis surat terbuka kepada Yusril yang menolak jadi lawyer HRS.

Dia menyampaikan terkait kode etik advokat pada Bab II Pasal 3 huruf a menyebutkan ''Pengacara tidak boleh menolak apabila karena perbedaan keyakinan politik".

Daffa Ridwan pun meminta penjelasan kepada Yusril. Dan inilah isi surat terbuka yang dia layangkan:

Kepada Yth: Abangda Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.
Di Tempat

Assalamu'alaikum Wr. Wb
Salam Hormat,

Perkenalkan Saya Muhammad Daffa Ridwan (19 tahun) mahasiswa Fakultas Hukum Semester III Universitas Muhammadiyah Jakarta.

‌Saya mau bertanya kepada Abangda tentang kabar penolakan Abang menjadi lawyer IB Habib Rizieq Shihab.

Dalam pemberitaan yang saya baca di media massa, Abang menolak dan meminta orang yang menghubungi Abang untuk menghubungi Menhan Pak Prabowo, setahu saya Pak Prabowo bukan lawyer, dan Abang sudah sebut beliau Menhan dan bukan lawyer.

Selanjutnya, kalimat Abang menunjukkan bahwa Abang kesal (baper) karena dianggap kafir. Abang juga menyebut selama ini Abang sebagai ketua umum Partai Bulan Bintang selalu membela ulama tanpa meminta imbalan sepeser pun, bahkan Abang menyinggung partai-partai Islam yang terkesan tidak mau membela.

‌Pertanyaan saya, apakah Abang diminta bantuan untuk membela Habib Rizieq sebagai lawyer profesional atau sebagai ketua umum partai (politisi)?

Karena jawaban Abang dalam media yang saya baca sangat politis dan tidak menunjukkan abang sebagai lawyer profesional.

‌Setahu saya dalam kode etik advokat Bab II pasal 3 huruf a menyebutkan ''Pengacara tidak boleh menolak apabila karena perbedaan keyakinan politik."

Bunyi Pasal 3 huruf a sebagai berikut 'Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan oleh karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya, tetapi tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya'.

Saya juga ingat, Abang pernah mengatakan, "Jangan karena ketidaksukaan kamu terhadap suatu kaum/kelompok/orang lantas kamu tidak berbuat adil". Karena itu Abang pernah menjadi pengacara paslon 01 saat pilpres 2019 di MK.

Lantas kenapa sekarang Abang menolak menjadi lawyer IB Habib Rizieq dengan argumentasi yang sangat politis?

Abang juga terkesan sakit hati (baper) karena dianggap kafir, apakah itu bisa menjadi alasan seorang lawyer menolak memberikan bantuan hukum terhadap orang yang membutuhkan keadilan?

Pertanyaan saya ini hanya sebatas bentuk kegelisahan saya sebagai mahasiswa hukum semester awal dan saya tidak masuk ke ranah politik, karena saya bukan politisi.

Atas jawaban abang, saya ucapkan terima kasih, dan semoga abang sehat dan sukses selalu, Aamiin.
Wassalam

Jakarta, Selasa 22 Desember 2020.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya