Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Hukum

Surat Terbuka Mahasiswa Semester III Untuk Yusril Yang Menolak Jadi Lawyer HRS

RABU, 23 DESEMBER 2020 | 12:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra menolak membantu Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait kasus hukum yang menimpanya sebagai tersangka kasus kerumunan di Polda Metro Jaya.

Permintaan bantuan lawyer disampaikan oleh pentolan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama) Bachtiar Nasir melalui orang dekatnya.

Namun, Yusril meminta maaf dan mengaku tidak bisa membantu HRS. Dia lantas menyarankan Bachtiar Nasir untuk menghubungi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto karena memiliki peluang besar untuk membantunya.


"Silakan menghubungi Pak Prabowo sebagai Menhan, saya yakin Menhan bisa membantu. Saya sudah kafir dan murtad gara-gara mendukung Pak Jokowi menurut versi anda," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (21/12).

Lebih lanjut, Yusril lantas mengklaim bahwa PBB dan dirinya yang selama ini kerap membela ulama dan umat Islam. Dia lantas mempertanyakan parpol Islam lain yang enggan berdiri membela ulama dan umat Islam.

"Selama ini membela umat dan ulama adalah kami, tanpa sedikitpun meminta apapun. Dan sekarang parpol yang menurut anda paling membela Islam sekarang pada kemana?" kata Yusril.

Pernyataan Yusril tersebut viral di media termasuk medsos. Ada yang mendukung dan tidak sedikit yang menyayangkan.

Bagi yang menyayangkan, pernyataan Yusril dinilai sangat politis, tidak menunjukkan diri sebagai lawyer profesional.

Muhammad Daffa Ridwan (19 tahun), mahasiswa hukum semester III memberanikan diri menulis surat terbuka kepada Yusril yang menolak jadi lawyer HRS.

Dia menyampaikan terkait kode etik advokat pada Bab II Pasal 3 huruf a menyebutkan ''Pengacara tidak boleh menolak apabila karena perbedaan keyakinan politik".

Daffa Ridwan pun meminta penjelasan kepada Yusril. Dan inilah isi surat terbuka yang dia layangkan:

Kepada Yth: Abangda Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.
Di Tempat

Assalamu'alaikum Wr. Wb
Salam Hormat,

Perkenalkan Saya Muhammad Daffa Ridwan (19 tahun) mahasiswa Fakultas Hukum Semester III Universitas Muhammadiyah Jakarta.

‌Saya mau bertanya kepada Abangda tentang kabar penolakan Abang menjadi lawyer IB Habib Rizieq Shihab.

Dalam pemberitaan yang saya baca di media massa, Abang menolak dan meminta orang yang menghubungi Abang untuk menghubungi Menhan Pak Prabowo, setahu saya Pak Prabowo bukan lawyer, dan Abang sudah sebut beliau Menhan dan bukan lawyer.

Selanjutnya, kalimat Abang menunjukkan bahwa Abang kesal (baper) karena dianggap kafir. Abang juga menyebut selama ini Abang sebagai ketua umum Partai Bulan Bintang selalu membela ulama tanpa meminta imbalan sepeser pun, bahkan Abang menyinggung partai-partai Islam yang terkesan tidak mau membela.

‌Pertanyaan saya, apakah Abang diminta bantuan untuk membela Habib Rizieq sebagai lawyer profesional atau sebagai ketua umum partai (politisi)?

Karena jawaban Abang dalam media yang saya baca sangat politis dan tidak menunjukkan abang sebagai lawyer profesional.

‌Setahu saya dalam kode etik advokat Bab II pasal 3 huruf a menyebutkan ''Pengacara tidak boleh menolak apabila karena perbedaan keyakinan politik."

Bunyi Pasal 3 huruf a sebagai berikut 'Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan oleh karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya, tetapi tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya'.

Saya juga ingat, Abang pernah mengatakan, "Jangan karena ketidaksukaan kamu terhadap suatu kaum/kelompok/orang lantas kamu tidak berbuat adil". Karena itu Abang pernah menjadi pengacara paslon 01 saat pilpres 2019 di MK.

Lantas kenapa sekarang Abang menolak menjadi lawyer IB Habib Rizieq dengan argumentasi yang sangat politis?

Abang juga terkesan sakit hati (baper) karena dianggap kafir, apakah itu bisa menjadi alasan seorang lawyer menolak memberikan bantuan hukum terhadap orang yang membutuhkan keadilan?

Pertanyaan saya ini hanya sebatas bentuk kegelisahan saya sebagai mahasiswa hukum semester awal dan saya tidak masuk ke ranah politik, karena saya bukan politisi.

Atas jawaban abang, saya ucapkan terima kasih, dan semoga abang sehat dan sukses selalu, Aamiin.
Wassalam

Jakarta, Selasa 22 Desember 2020.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya