Berita

Politisi PSI, Yusuf Lakaseng/Net

Politik

Politisi PSI Yusuf Lakaseng Penuhi Panggilan Polda Sulteng Terkait UU ITE

SELASA, 22 DESEMBER 2020 | 22:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Politisi Partai Solidarita Indonesia (PSI), Yusuf Lakaseng memenuhi panggilan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulteng, Selasa (22/12).

Adapun kedatangannya ke Polda Sulteng guna dimintai keterangan terkait laporan anggota DPR RI Dapil Sulteng, Ahmad Ali pada 3 November lalu.

"Lakaseng dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata kuasa hukum Lakaseng, Rasyidi Bakry kepada wartawan.


Dalam surat panggilan penyidik, kliennya dilaporkan atas dugaan tindak pidana berkenaan dengan perdebatan di WhatsApp grup 'Silaturahmi PRD Sulteng yang didalamnya melibatkan Lakaseng pada 2 November 2020 lalu.

Dari diskusi di group tersebut, kata dia, diduga ada kalimat yang menyinggung Ahmad Ali dan dilaporkan oleh salah seorang anggota grup tersebut kepada Ahmad Ali. Merasa keberatan, perdebatan di grup tersebut pun dibawa ke ranah hukum.

Lakaseng sendiri mengaku belum memahami apa yang mendasari anggota grup tersebut melaporkan isi diskusi kepada Ahmad Ali. Padahal, kata dia, admin grup telah membuat aturan bahwa diskusi dalam grup hanya jadi konsumsi internal anggota yang diisi aktivis dan mantan aktivis PRD.

"Klien kami ditanya sekitar 20 pertanyaan. Sepertinya ini berkaitan dengan diskusi yang memanas di grup tersebut terkait laporan majalah Tempo yang berjudul 'Jatah Preman Buah Impor'," demikian disampaikan Rasyidi Bakry.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Negara Hadir, Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:26

Legislator PDIP Anggap Semu Keberhasilan Swasembada Pangan Pemerintah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:18

Anggota PJ91 Gelar Plogging di Lapangan Utama Jamnas 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:01

Dinamika Internal Organisasi Jelang Muktamar NU Makin Panas

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46

HNI Berkontribusi dalam Gerakan Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:38

Program Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:23

Tantangan Membangun Sistem Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00

Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:52

Dampak Gempa NTT, Wings Air Batalkan 8 Penerbangan di Ende

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:28

Pemerintah Kerahkan Personel Gabungan ke Daerah Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya