Berita

Ilustrasi

Dahlan Iskan

Terobosan LPI (1)

SELASA, 22 DESEMBER 2020 | 05:15 WIB | OLEH: DAHLAN ISKAN

INI bukan BUMN. Bukan pula Perum (Perusahaan Umum). Tentu, pasti, bukan PT atau CV.

Ini adalah: Lembaga.

Namanya: Lembaga Pengelola Investasi (LPI).


Begitulah menurut Peraturan Pemerintah 74/2020. Yang ditandatangani Presiden Jokowi minggu lalu.

Maka LPI, mestinya, tidak tunduk pada UU BUMN, UU PT, atau UU perusahaan apa pun.

Apakah LPI masih tunduk pada UU keuangan negara? Yang berarti wajib diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)?

Rasanya tidak boleh begitu. LPI harus istimewa. Agar beda dengan BUMN. Agar tidak ada keraguan dalam melangkah. BUMN sudah merasakan komplikasi pahit antara UU PT dan UU Keuangan Negara.

Apakah LPI adalah sesuatu yang begitu super? Yang tidak bisa diperiksa siapa pun? Karena harus sukses?

Kelihatannya segala bentuk fleksibilitas akan diberikan kepada LPI. Segala bentuk yang bisa merintanginya harus dijauhkan.

Apakah DPR boleh memanggil LPI untuk hearing? Maafkan, kalimat itu saya cabut. Saya ganti ini: apakah DPR boleh tidak usah melakukan hearing dengan LPI? Ups, sebaiknya kalimat terakhir itu juga saya cabut saja.

Yang jelas di LPI tidak perlu terjadi rebutan komisaris. Menurut PP 74/2020, tidak ada jabatan bernama komisaris di situ. Yang ada: Dewan Pengawas –mirip dewan komisaris. Tapi ketua dan wakil ketuanya sudah ditentukan dalam PP: Menteri Keuangan dan Menteri BUMN secara ex-officio. Tinggal tiga anggota yang masih harus diangkat -oleh ketua dan wakil ketua itu. Dan mereka harus dari kalangan profesional.

Pokoknya, semangat pembentukan LPI adalah semangat kemajuan. Semangat terobosan. Semangat membuat sejarah baru. Semangat mengadakan yang belum ada bisa menjadi ada.

Dengan cara –yang diharapkan– kita nilai sebagai sangat cerdik dan cerdas.

Itulah salah satu jalan pintas menuju maju. Yakni, bagaimana bisa membangun di saat tidak memiliki uang. Ibaratnya bagaimana orang miskin bisa menjadi kaya secara cepat.

Anda sudah tahu: untuk menjadi maju kita harus membangun banyak proyek. Terutama proyek yang mendasar: jalan tol, pelabuhan, pipanisasi apa saja (air, gas industri, fibber optic), industri dasar seperti baterai mobil dan power bank raksasa, sampai ke revolusi dapur –dari kompor gas ke kompor listrik.

Uang sedanau Toba pun akan kurang kalau semua pekerjaan itu ditangani. Jangan khawatir tidak bisa menghabiskan uang. Maka secara teoritis negara akan bisa maju dengan lebih cepat.

LPI akan menjadi sumber uang baru. Di samping perbankan dan obligasi lewat pasar modal. Bahkan LPI bisa lebih laku dari pada tawaran kredit bank atau obligasi.

Saya bayangkan pekerjaan LPI adalah menyediakan uang untuk proyek-proyek mendasar. Yang secara komersial harus memiliki potensi margin yang besar. Yang selama ini sulit mendapat dana dari bank. Sulit dalam pengertian kapasitas berutangnya sudah rendah dan nilai jaminannya sudah tidak cukup.

Lantas siapa yang boleh mengajukan proyek untuk dibiayai LPI?

Kalau konsisten dengan maksud dibentuknya LPI maka pemerintahlah yang pertama-tama menyusun daftar keinginan. Pemerintah yang menyusun proyek apa saja yang ingin dibangun.

Tentu proyek tersebut harus yang akan menghasilkan uang. Bukan proyek yang sangat penting tapi tidak menghasilkan uang seperti embung. Atau bendungan.

Bahkan uang yang akan dihasilkan proyek tersebut harus tinggi. Agar bisa mengembalikan uang LPI –berikut bunganya.

Maka, bayangan saya, pemerintah atau LPI akan melelang daftar proyek tersebut. Yang boleh ikut lelang hanya BUMN. Atau juga swasta? Atau temannya teman? Dan anaknya teman?

Atau tidak perlu ditenderkan? Kan tidak harus tunduk pada UU Pengadaan Barang dan Jasa? Cukup ditunjuk saja? Agar konsisten dengan keinginan semuanya bisa lebih cepat?

Kalau gambarannya seperti itu maka pekerjaan LPI tidak terlalu berat. Proyeknya sudah ada. Tinggal menilai potensi risiko. Berikut mitigasinya.

Pekerjaan lain adalah menilai proposal proyek. Apakah punya nilai komersial yang tinggi.

Mestinya LPI tidak perlu menilai apakah pengelola proyek punya barang jaminan yang cukup. Atau masih punya kapasitas berutang yang memadai. Kalau LPI masih mengenakan dua persyaratan itu maka LPI tidak ubahnya seperti bank yang ada. Justru LPI dibentuk untuk bisa menerobos kebuntuan itu. Bersambung

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya