Berita

Wakil Ketua Umum Forum Diaspora Nusa Tenggara Timur (NTT) Albertus Setu/Net

Politik

Forum Diaspora NTT Minta MK Profesional Tangani Sengketa Pilkada Kabupaten Belu

SENIN, 21 DESEMBER 2020 | 13:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mahkamah Konstitusi (MK) dituntut profesional dan obyektif dalam menangani sengketa Pilkada Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tak hanya itu, proses peradilan juga harus dilakukan dengan setransparan mungkin termasuk dalam memproses sengketa beberapa wilayah yang menggelar Pilkada.

"Tujuannya agar putusan MK tetap menjaga suara rakyat Belu yang sudah ikut Pilkada pada 9 Desember 2020 lalu,” ujar Wakil Ketua Umum Forum Diaspora Nusa Tenggara Timur (NTT) Albertus Setu dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/12).

Berdasarkan pengamatannya, Pilkada Kabupaten Belu sudah berjalan secara demokratis, jujur, aman, lancar, dan transparan. Antusiasme masyarakat Belu juga tinggi dalam mengikuti pemungutan dan penghitungan suara di TPS.


"Bahwa ada pasangan calon yang tidak puas dengan hasil Pilkada Belu, itu sah-sah saja mengajukan sengketa Pilkada ke MK. Itu upaya konstitusional dan tidak boleh dimanfaatkan untuk menciptakan konflik horizontal di masyarakat,” lanjutnya.

Oleh karenanya, konflik horizontal bisa diantisipasi dengan profesonalitas dan transparansi MK dalam menangani sengketa.

Selain itu, ia juga berharap ada peran serta dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut mengawasi penanganan dan persidangan sengketa Pilkada di MK dari upaya-upaya money politics olah pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Di NTT sendiri, kata dia, terdapat empat kabupaten yang mengajukan sengketa Pilkada ke MK, termasuk Kabupaten Belu. Hal itu pun dinilainya sebagai langkah baik untuk menjamin demokrasi.

"Para paslon juga harus memastikan pendukungnya menghormati proses yang berlangsung di MK dan siap menerima apa pun putusannya, tanpa harus bersikap provokatif atau mengadu domba masyarakat. Setelah putusan MK, harus bersatu kembali memajukan daerah masing-masing," tandasnya.

Di Kabupaten Belu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan paslon nomor urut 2, Agustinus Taolin dan Aloysius Hale Seren sebagai pemenang dengan perolehan 50.623 suara. Mereka unggul tipis atas paslon petahana Wily Brodus Lay dan JT Ose Luan yang meraih suara 50.376.

Belakangan, paslon Wilybrodus Lay-JT Ose Luan mengajukan gugatan ke MK yang didaftarkan ke MK pada Kamis (17/12) dengan nomor 18/PAN.MK/AP3/12/2020.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya