Berita

Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

Sudah Ada 3 Daerah Di Sumut Gugat Pilkada Ke MK, Termasuk Kota Medan

MINGGU, 20 DESEMBER 2020 | 21:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tiga daerah di Sumatera Utara mengajukan gugatan atau permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi. Ketiganya yakni Pilkada Kota Medan, Kabupaten Karo, dan Tapanuli Selatan.

"Sejauh ini baru ketiga daerah tersebut,” kata Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Ira Wirtati diberitakan Kantor Berita RMOLSumut, Minggu (20/12).

Pihak yang mengajukan gugatan pilkada Kota Medan yakni pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi. Kemudian Pilkada Karo diajukan pasangan Josua Ginting-Saberina Tarigan dan pasangan Iwan Depari-Budianto Surbakti.


Sedangkan untuk Pilkada Tapanuli Selatan digugat oleh pasangan M Yusuf Siregar-Robi Harahap.

“Kami ajukan gugatan ke MK. Orang jelas-jelas kita yang menang kok, kenapa justru jadi kita yang kalah. Ya kita keberatanlah,” kata Ketua tim Pemenangan Akhyar-Salman, Ibrahim Tarigan.

Menurut Ibrahim, pihaknya banyak menemukan kejanggalan saat tahapan Pilkada Medan 2020 berlangsung. Mulai dari formulir C6 yang banyak tidak tersalurkan ke masyarakat di satu wilayah mayoritas pendukung Akhyar.

"Karena tak dapat C6, mereka malas datang ke TPS. Lalu ada temuan di beberapa TPS, ada masyarakat yang datang mencoblos dengan e-KTP hingga lebih dari 50 orang. Padahal cadangan itu kan seharusnya tidak sebanyak itu,” ujarnya.

Lalu yang paling jelas, kata Ibrahim, banyak ditemukan tindakan pelanggaran oleh tim pemenang paslon Bobby-Aulia. Salah satunya, praktik money politic yang dilakukan secara vulgar dipertontonkan kepada masyarakat.

“Itu kan jelas sekali kita temukan bagi-bagi beraslah, bagi-bagi sembako. Bahkan infonya bagi-bagi uang juga ada, itu apa? Kan enggak mungkin kita diamkan, pasti kami ajukan keberatan ke MK, karena memang jelas kok, AMAN yang menang,” katanya.

Gugatan yang mereka ajukan ke MK bukan tanpa dasar. Mereka mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti dalam gugatannya ke MK.

“Bukti-bukti dan saksi-saksi ada dan lengkap. Kalau tidak lengkap, enggak mungkin kami ajukan keberatan ke MK. Mohon doakan agar langkah ini berhasil dan kebenaran bisa terlibat dan dibuktikan secara jelas,” pungkasnya.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya