Berita

Ketua Badan Pengawas Pemilu RI, Abhan/Net

Politik

Bawaslu Turun Tangan Usut Dugaan Kecurangan Di Pilbup Cianjur

MINGGU, 20 DESEMBER 2020 | 16:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah mengusut kasus dugaan pelanggaran di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur.

Dalam laporan yang dilayangkan seorang warga bernama Hadi Muhidin, ada dugaan pelanggaran oleh pasangan petahana Herman Suherman-TB Mulyana Syahrudin dengan melibatkan perangkat pemerintahan dan ASN untuk memenangkannya.

"Sedang proses, ditangani Bawaslu Cianjur,” Ketua Bawaslu RI, Abhan kepada wartawan, Minggu (20/12).


Menurut mantan Ketua KPU Kabuten Cianjur, Unang Margana, laporan tersebut menjadi pertaruhan Bawaslu Cianjur untuk menegakkan profesionalitasnya.

Ia kemudian menyinggung Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016 yang diduga dilanggar paslon Herman Suherman-TB Mulyana Syahrudin dalam laporan Nomor 16/LP/PB/KAB/15/XII/2020.

Pasal 71 (3) berbunyi, 'Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon.

Menurutnya, peran publik sangat penting dalam proses penyelenggaraan Pilkada untuk memastikan berjalan dengan jujur, adil, luber, dan demokratis.

"Partisipasi politik warga tidak sebatas pemilih menggunakan hak pilih di bilik suara, akan tetapi bagaimana publik mampu berperan aktif dalam menciptakan proses Pilkada yang bersih dan beradab," imbuhnya.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya