Berita

Tangkapan layar wawancara Nur Sugik dan Refly Harun di YouTube/Repro

Hukum

Video Dugaan Ujaran Kebencian Nur Sugik Kepada NU Masih Beredar Di Media Sosial

MINGGU, 20 DESEMBER 2020 | 15:49 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Video berisi dugaan ujaran kebencian oleh Nur Sugik atau biasa disapa Gus Nur yang ada di Channel YouTube Refly Harun dan Munjiat Channel milik Nur Sugik masih beredar luas di media sosial meski kasusnya sudah berjalan hampir dua bulan.

Hal ini pun menimbulkan tanda tanya soal implementasi Pasal UU ITE berkaitan barang bukti ujaran kebencian yang dilakukan oleh pelaku harus dihapus atau boleh tetap dipertahankan.

Merujuk pasal yang disangkakan kepada Nur Sugik, yaitu Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP, bukan tidak mungkin pihak-pihak yang masih menyimpan dokumentasi pelanggaran hukum bisa turut terjerat.


Berkenaan dengan kelanjutan perkara Gus Nur, pihak kepolisian mengaku masih menunggu kelengkapan hasil penyelidikan.

“Nanti kami sampaikan kejelasannya jika sudah lengkap hasilnya,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Minggu (20/12).

Dalam kesempatan sebelumnya, Brigjen Awi Setiyono saat masih menjabat Karopenmas Mabes Polri menyebut penyidik hanya tinggal melengkapi berkas perkara dengan keterangan saksi ahli digital forensik untuk kemudian dikirim ke Kejaksaan.

Penyidik Bareskrim Polri juga sudah memanggil Refly Harun yang turut ada dalam video wawancara bersama Nur Sugik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dijelaskan Refly, pembuatan konten wawancara tersebut adalah ide Nur Sugik.

"Saya ditelepon tanggal 12 Oktober oleh Gus Nur untuk ngajak yang namanya kolaborasi," kata Refly beberapa waktu lalu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya