Berita

Ray Rangkuti/Net

Politik

Aktivis Nurani 98 Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen Ungkap Kematian 6 Anggota FPI

JUMAT, 18 DESEMBER 2020 | 18:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Aktivis 98' yang memilih jalan intelektual independen non partai politik mendesak pemerintah untuk membentuk Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) terkait kematian enam orang anggota FPI yang tewas ditembak.

Demikian disampaikan elemen yang menyebut Nurani 98' dalam keterangan persnya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/12).

"Terkait peristiwa kematian anggota FPI, kami aktivis 98 yang memilih jalan intelektual independen non partai politik yang tergabung dalam Nurani 98 mendesak kepada pemerintah agar segera membentuk Tim Pencari Fakta Independen (TPFI)," tegas perwakilan Nurani '98 Ray Rangkuti.

Ray menilai, TPFI sangat penting segera dibentuk karena peristiwa kematian 6 orang warga negara tersebut terjadi dalam satu waktu dan dalam satu peristiwa yang menimbulkan pertanyaan publik secara luas.

Pasalnya, diduga peristiwa tersebut disebabkan oleh adanya tembakan aparat keamanan yang mengakibatkan kematian warga negara. Aparat yang dimaksud disebut-sebut di bawah perintah tugas yang diembannya.

"Tindakan aparat keamanan tersebut bukanlah kategori peristiwa hukum biasa,  tapi masuk dalam kategori hukum berat karena berkaitan dengan perlindungan negara terhadap hak hidup warga negara sebagaimana dalam amanah konstitusi UUD 1945 tentang perlindungan atas Hak Azasi Manusia warga negara oleh negara," jelasnya.

Ray menyatakan, kematian enam orang yang dimaksud termasuk kategori persoalan hukum berat.

Kata Ray, karena melibatkan aparat keamanan yang sedang bertugas, maka dengan itu dibutuhkan tim independen untuk memeriksa kasus ini.

Atas dasar itu, Nurani 98' mendesak kepada semua komponen bangsa untuk bersabar dan memahami bahwa keinginan untuk membentuk TPFI itu adalah jalan yang dijamin oleh Universal Declaration of Human Rights, dijamin oleh Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (1984), dan dijamin oleh UUD 1945.

Menurut Aktivis 98 alumnus UIN Syarif Hidayatullah itu, dengan membentuk TPFI inilah sebagai cara yang tepat, elegan, professional dan terpercaya untuk mengungkap kasus ini.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya