Berita

Habib Rizieq Shihab saat digelandang dari ruang penyidik Subdit 1 Direskrimum ke Rutan Polda Metro Jaya/Net

Presisi

Bareskrim Ambil Alih Semua Kasus Yang Menyangkut Habib Rizieq

JUMAT, 18 DESEMBER 2020 | 17:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri mengambil alih penanganan perkara seluruh kasus yang menyangkut Habib Rizieq Shihab.

Dalam hal ini perkara kerumunan massa hingga mengabaikan protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya dan kerumunan di Megamendung, Bogor yang ditangani oleh Polda Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, seluruh kasus itu kini telah diamil alih. Pertimbanganya, kata Andi, untuk efektifitas proses penyidikan mengingat TKP yang berbeda wilayah.


"Kan locus tempusnya berebda. Ada di masing-masing wilayah, supaya efektif ditarik penanganannya ke Bareskrim," kata Andi Rian saat dihubungi wartawan, Jumat (18/12).

Andi menyampaikan, pihaknya tidak mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru melainkan hanya melanjutkan apa yang telah berjalan di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.  

"Kita buat sprin (surat perintah) petugas yang baru aja. Petugasnya komposisinya tetap melibatkan wilayah," tandas Andi.

Terkait penahanan Habib Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya selama 20 hari mulai tanggal 12 hingga 20 Desember 2020, Andi mengatakan masih dibahas secara teknis oleh Polda Metro Jaya.
 
"Itu yang sekarang masih dibicarakan di Polda Metro Jaya. Teknisnya, masih proses rapat," tandas Andi.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan massa sehingga mengabaikan protokol kesehatan, selain itu Imam Besar FPI ini juga dijerat pasal penghasutan. Penyidik Subdit 1 Kamneg menjeral dengan pasal 160 KUHP ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP ancaman empat bulan.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya