Berita

Habib Rizieq Shihab saat digelandang dari ruang penyidik Subdit 1 Direskrimum ke Rutan Polda Metro Jaya/Net

Presisi

Bareskrim Ambil Alih Semua Kasus Yang Menyangkut Habib Rizieq

JUMAT, 18 DESEMBER 2020 | 17:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri mengambil alih penanganan perkara seluruh kasus yang menyangkut Habib Rizieq Shihab.

Dalam hal ini perkara kerumunan massa hingga mengabaikan protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya dan kerumunan di Megamendung, Bogor yang ditangani oleh Polda Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, seluruh kasus itu kini telah diamil alih. Pertimbanganya, kata Andi, untuk efektifitas proses penyidikan mengingat TKP yang berbeda wilayah.

"Kan locus tempusnya berebda. Ada di masing-masing wilayah, supaya efektif ditarik penanganannya ke Bareskrim," kata Andi Rian saat dihubungi wartawan, Jumat (18/12).

Andi menyampaikan, pihaknya tidak mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru melainkan hanya melanjutkan apa yang telah berjalan di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.  

"Kita buat sprin (surat perintah) petugas yang baru aja. Petugasnya komposisinya tetap melibatkan wilayah," tandas Andi.

Terkait penahanan Habib Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya selama 20 hari mulai tanggal 12 hingga 20 Desember 2020, Andi mengatakan masih dibahas secara teknis oleh Polda Metro Jaya.
 
"Itu yang sekarang masih dibicarakan di Polda Metro Jaya. Teknisnya, masih proses rapat," tandas Andi.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan massa sehingga mengabaikan protokol kesehatan, selain itu Imam Besar FPI ini juga dijerat pasal penghasutan. Penyidik Subdit 1 Kamneg menjeral dengan pasal 160 KUHP ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP ancaman empat bulan.


Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya