Berita

Habib Rizieq Shihab saat digelandang dari ruang penyidik Subdit 1 Direskrimum ke Rutan Polda Metro Jaya/Net

Presisi

Bareskrim Ambil Alih Semua Kasus Yang Menyangkut Habib Rizieq

JUMAT, 18 DESEMBER 2020 | 17:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri mengambil alih penanganan perkara seluruh kasus yang menyangkut Habib Rizieq Shihab.

Dalam hal ini perkara kerumunan massa hingga mengabaikan protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya dan kerumunan di Megamendung, Bogor yang ditangani oleh Polda Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, seluruh kasus itu kini telah diamil alih. Pertimbanganya, kata Andi, untuk efektifitas proses penyidikan mengingat TKP yang berbeda wilayah.


"Kan locus tempusnya berebda. Ada di masing-masing wilayah, supaya efektif ditarik penanganannya ke Bareskrim," kata Andi Rian saat dihubungi wartawan, Jumat (18/12).

Andi menyampaikan, pihaknya tidak mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru melainkan hanya melanjutkan apa yang telah berjalan di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.  

"Kita buat sprin (surat perintah) petugas yang baru aja. Petugasnya komposisinya tetap melibatkan wilayah," tandas Andi.

Terkait penahanan Habib Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya selama 20 hari mulai tanggal 12 hingga 20 Desember 2020, Andi mengatakan masih dibahas secara teknis oleh Polda Metro Jaya.
 
"Itu yang sekarang masih dibicarakan di Polda Metro Jaya. Teknisnya, masih proses rapat," tandas Andi.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan massa sehingga mengabaikan protokol kesehatan, selain itu Imam Besar FPI ini juga dijerat pasal penghasutan. Penyidik Subdit 1 Kamneg menjeral dengan pasal 160 KUHP ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP ancaman empat bulan.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Giliran ASN dan Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:56

Usulan ATM MBG Bakal Dibahas di Komisi IX DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:40

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya