Berita

Habib Rizieq Shihab saat digelandang dari ruang penyidik Subdit 1 Direskrimum ke Rutan Polda Metro Jaya/Net

Presisi

Bareskrim Ambil Alih Semua Kasus Yang Menyangkut Habib Rizieq

JUMAT, 18 DESEMBER 2020 | 17:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri mengambil alih penanganan perkara seluruh kasus yang menyangkut Habib Rizieq Shihab.

Dalam hal ini perkara kerumunan massa hingga mengabaikan protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya dan kerumunan di Megamendung, Bogor yang ditangani oleh Polda Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, seluruh kasus itu kini telah diamil alih. Pertimbanganya, kata Andi, untuk efektifitas proses penyidikan mengingat TKP yang berbeda wilayah.


"Kan locus tempusnya berebda. Ada di masing-masing wilayah, supaya efektif ditarik penanganannya ke Bareskrim," kata Andi Rian saat dihubungi wartawan, Jumat (18/12).

Andi menyampaikan, pihaknya tidak mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru melainkan hanya melanjutkan apa yang telah berjalan di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.  

"Kita buat sprin (surat perintah) petugas yang baru aja. Petugasnya komposisinya tetap melibatkan wilayah," tandas Andi.

Terkait penahanan Habib Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya selama 20 hari mulai tanggal 12 hingga 20 Desember 2020, Andi mengatakan masih dibahas secara teknis oleh Polda Metro Jaya.
 
"Itu yang sekarang masih dibicarakan di Polda Metro Jaya. Teknisnya, masih proses rapat," tandas Andi.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan massa sehingga mengabaikan protokol kesehatan, selain itu Imam Besar FPI ini juga dijerat pasal penghasutan. Penyidik Subdit 1 Kamneg menjeral dengan pasal 160 KUHP ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP ancaman empat bulan.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya