Berita

Direktur Ekskutif Indonesian Public Institute IPI Karyono Wibowo/Net

Politik

Pengamat: Ada Dugaan Pembiaran Pelanggaran Di Pilkada Mataram

JUMAT, 18 DESEMBER 2020 | 02:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sejumlah modus pelanggaran masih terjadi pada pelaksanaan Pilkada 2020, mulai dari dugaan politik uang, pelanggaran aturan kampanye, intimidasi, keterlibatan ASN, dan keberpihakan penyelenggara pemilu.

Namun sayang, menurut Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), dugaan pelanggaran kampanye tak banyak direspons positif oleh penyelenggara pemilu. Salah satu yang ia contohkan adalah dugaan pelanggaran di Pemilu Mataram.

"Ada temuan pelanggaran sebelum dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara sebagaimana dilaporkan Tim Pemenangan pasangan Putu Selly Andayani-TGH Abdul Manan (Salam). Sayangnya tidak segera ada keputusan meski sudah dilaporkan," kata Karyono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/12).


Semestinya, kata dia, penyelenggara pemilu menindak pelanggaran dilakukan sebelum pemungutan suara dan pada saat pemungutan suara. Tak hanya di Mataram, namun juga di di daerah lain yang kedapatan ada pelanggaran.

"Tindakan ini patut diduga ada unsur pembiaran dari pihak penyelenggara. Kasus yang terjadi di Pilkada Kota Mataram ini adalah salah satu contoh praktik demokrasi prosedural yang cacat. Sehingga, wajah demokrasi seperti ini telah melemahkan legitimasi," kritiknya.

Ia kemudian mengurai catatan Bawaslu Jabar yang menemukan 202 pelanggaran di Pilkada di 8 kota/kabupaten, yakni Kota Depok, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Karawang, Cianjur, Pangandaran, dan Indramayu.

Pun demikian Bawaslu Sulawesi Tengah yang menyebut kasus pelanggaran Pilkada Serentak 2020 di Sulteng didominasi pelanggaran dalam pemilihan bupati dan wakil bupati mencapai 72,97 persen dari jumlah kasus yang terjadi.

Di pilkada Kalsel, kata Karyono, salah satu cagub Denny Indrayana membawa 107 berkas dugaan pelanggaran yang bisa dijadikan alat bukti oleh Bawaslu Kalsel.

"Semestinya pelanggaran-pelanggaran ini ditindak segera," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya