Berita

Dialog Isu-isu Kebimasislaman Tahap II/RMOL

Nusantara

ASN Yang Masuk Di Kemenag Harus Tanamkan Empat Pilar Kebangsaan

KAMIS, 17 DESEMBER 2020 | 15:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan terpapar radikalisme terpaksa harus diberhentikan.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Moh Agus Salim menegaskan hal itu dalam keterangannya di acara Dialog Isu-isu Kebimasislaman Tahap II, di Jakarta, Kamis (17/12).

"Tak ada pilihan lain. Terutama jika terjadi di lingkungan Kemenag, katanya.


Sebelum menjadi ASN, seseorang perlu diberikan pembekalan dan pendidikan kilat sebagai upaya mencegah ASN terpapar radikal.

ASN yang masuk di Kemenag harus mengikuti aturan dengan tidak mengikuti paham radikalisme. Bahkan, kata Agus, para ASN juga harus menanamkan empat pilar kebangsaan.

"Kalau dia mau jadi keluarga Kementerian Agama ya harus ikuti aturan. Mereka harus menguasai empat pilar. Harus NKRI, harus Pancasila, juga tidak mengembangkan paham-paham yang tidak dibenarkan,” ucapnya.

Menjadi ASN berarti harus tunduk pada aturan negara. Salah satunya dengan tidak mengikuti kegiatan yang dapat membahayakan bangsa dan negara.

“Kalau sudah menjadi pegawai berarti telah mendarmakan, tunduk kepada aturan negara. Jangan lagi mengikuti kegiatan-kegiatan yang provokatif. (Seperti) paham-paham radikalisme, dan segala macam,” ujar Agus.

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum sah menjadi ASN.

“Di ASN itu kan sekarang juga ada beberapa tahapannya Dulu, sebelum menjadi ASN, ada pembinaan-pembinaan. Dulu kan ada prajabatan. Sekarang ada diklat-diklat P4 dan segala macamnya," jelas Agus, menekankan banyaknya upaya yang dilakukan untuk menghindari ASN dari paparan radikal.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya