Berita

Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan/Net

Hukum

PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Tubagus Chaeri Wardana Jadi 7 Tahun, Tapi Tidak Terbukti TPPU

KAMIS, 17 DESEMBER 2020 | 13:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Majelis, Andriani Nurdin dan Hakim Anggota yaitu Jeldi Ramadhan dan Anton Saragih dengan panitera pengganti ialah Dewi Rahayu.

Pada putusan atas banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Majelis Hakim PT DKI Jakarta menyatakan menerima permintaan banding jari JPU atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tanggal 16 Juli 2020 nomor 99/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst.

Majelis Hakim juga menyatakan Wawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Hakim Ketua Andriani Nurdin, Rabu (16/12).

Selain itu, Majelis Hakim menyatakan Wawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan TPPU sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua Penuntut Umum dan dakwaan kumulatif ketiga Penuntut Umum.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga Penuntut Umum tersebut," kata Hakim Ketua.

Selanjutnya, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Wawan berupa uang pengganti sebesar Rp 58.025.103.859.

"Dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut hartanya akan disita untuk membayar uang pengganti dan apabila hartanya tidak mencukupi uang pengganti tersebut diganti pidana kurungan selama satu tahun," jelasnya.

Putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta ini memperberat hukuman pidana penjara dari putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan pada Kamis (16/7).

"Namun, Majelis Hakim Tingkat Banding memandang perlu untuk mengadakan perbaikan sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa," terangnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menyatakan Wawan terbukti bersalah melakukan TPPU.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang menuntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Majelis Hakim pun mempertimbangkan beberapa hal dalam putusan tingkat banding ini.

Yaitu, perbuatan Wawan menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp 79.789.124.106,35 yang dikategorikan sebagai kategori berat.

Selain itu, Wawan secara aktif mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012, aktif mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten TA 2012.

Selanjutnya, Wawan mengatur dan mengarahkan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD-P TA 2012, dan aktif menentukan perusahaan yang akan menjadi pemenang dalam pengadaan tersebut.

Kemudian, dari aspek dampak tinggi. Perbuatan Wawan mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala nasional.

Selanjutnya, dari aspek keuntungan terdakwa tinggi. Perbuatan Wawan mendapat keuntungan sejumlah Rp 50.083.473.826. Yaitu lebih dari 50 persen kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam perkara tersebut.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya