Berita

Foto/Net

Nusantara

Warga Banjarbaru Beri Masukan Untuk Klaster Ketenagakerjaan, Ini Penjelasan Tim Serap Aspirasi UU Ciptaker

KAMIS, 17 DESEMBER 2020 | 13:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Draf aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja ( UU Ciptaker) yang terkait dengan klaster ketenagakerjaan mendapat masukan dari kalangan masyarakat Banjarbaru, Kalimantan Timur (Kaltim).

Pasalnya, Tim yang dibentuk pemerintah tersebut tengah mengadakan kegiatan serap aspirasi di Banjarbaru, Kaltim pada Kamis ini (17/12).

Berdasarkan siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, dalam momentum tersebut Tim Serap Aspirasi menerima 394 peserta acara, yang berasal dari sejumlah organisasi kemahasiswaan dan atau masyarakat.


Di antaranya, perwakilan PKC PMII Kalsel, Badiko HMI Kalsel dan Kalteng, DPD GMNI Kalsel, PW KAMMI Kalsel, DPD GMKI Kalsel, DPD KMHDI Kalsel BEM UIN Antasar, BEM ULM Banjarmasin, BEM UNISKA Banjarmasin, BEM UM Banjarmasin, dan PC IMM Kota Banjarmasin.

"Pada acara tersebut, Siswanto Rowali, akademisi dari ULM Banjarmasin menyatakan bahwa adanya kekhawatiran masyarakat sehubungan isu ketenagakerjaan pada UU Cipta Kerja. Khususnya mengenai ketentuan-ketentuan yang ditakutkan akan mencederai hak-hak pekerja," terang siaran pers Tim Serap Aspirasi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP IMM, Najih Prastiyo yang juga sebagai anggota Tim Serap Aspirasi mengatakan, peraturan turunan akan lebih memperjelas bahwa UU Cipta Kerja justru mengusung perbaikan di sektor ketenagakerjaan.

"Dalam UU Cipta Kerja ada ketentuan baru yang pro pekerja, misalnya di dalam Pasal 61A UU Cipta Kerja diatur bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh kontrak dalam hal berakhirnya hubungan kerja," ungkapnya.

Selain Najih, Ketua Tim Serap Aspirasi, Franky Sibarani, memastikan masukan dari seluruh masyarakat terkait perbaikan sisitem ketenagakerjaan akan dipertimbangkan.

"Aspirasi-aspirasi dalam menyempurnakan RPP Ketenagakerjaan, sangat diharapkan," tuturnya.

Hingga saat ini, Tim Serap Aspirasi terus membuka kanal masukan dari masyarakat melalui bit.ly/tsakirimaspirasi, terkait proses penyusunan aturan turunan UU Ciptaker yang mencakup 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Saat mengisi formulir online, terdapat 11 klaster yang dapat dipiilih sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja. Selain dengan mengisi form online itu, aspirasi juga bisa disampaikan via email ke timserapaspirasi@ekon.go.id. Atau disampaikan dalam surat yang bisa dikirim atau diantar langsung ke kantor Sekretariat Tim Serap Aspirasi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya