Berita

Foto/Net

Nusantara

Warga Banjarbaru Beri Masukan Untuk Klaster Ketenagakerjaan, Ini Penjelasan Tim Serap Aspirasi UU Ciptaker

KAMIS, 17 DESEMBER 2020 | 13:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Draf aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja ( UU Ciptaker) yang terkait dengan klaster ketenagakerjaan mendapat masukan dari kalangan masyarakat Banjarbaru, Kalimantan Timur (Kaltim).

Pasalnya, Tim yang dibentuk pemerintah tersebut tengah mengadakan kegiatan serap aspirasi di Banjarbaru, Kaltim pada Kamis ini (17/12).

Berdasarkan siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, dalam momentum tersebut Tim Serap Aspirasi menerima 394 peserta acara, yang berasal dari sejumlah organisasi kemahasiswaan dan atau masyarakat.


Di antaranya, perwakilan PKC PMII Kalsel, Badiko HMI Kalsel dan Kalteng, DPD GMNI Kalsel, PW KAMMI Kalsel, DPD GMKI Kalsel, DPD KMHDI Kalsel BEM UIN Antasar, BEM ULM Banjarmasin, BEM UNISKA Banjarmasin, BEM UM Banjarmasin, dan PC IMM Kota Banjarmasin.

"Pada acara tersebut, Siswanto Rowali, akademisi dari ULM Banjarmasin menyatakan bahwa adanya kekhawatiran masyarakat sehubungan isu ketenagakerjaan pada UU Cipta Kerja. Khususnya mengenai ketentuan-ketentuan yang ditakutkan akan mencederai hak-hak pekerja," terang siaran pers Tim Serap Aspirasi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP IMM, Najih Prastiyo yang juga sebagai anggota Tim Serap Aspirasi mengatakan, peraturan turunan akan lebih memperjelas bahwa UU Cipta Kerja justru mengusung perbaikan di sektor ketenagakerjaan.

"Dalam UU Cipta Kerja ada ketentuan baru yang pro pekerja, misalnya di dalam Pasal 61A UU Cipta Kerja diatur bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh kontrak dalam hal berakhirnya hubungan kerja," ungkapnya.

Selain Najih, Ketua Tim Serap Aspirasi, Franky Sibarani, memastikan masukan dari seluruh masyarakat terkait perbaikan sisitem ketenagakerjaan akan dipertimbangkan.

"Aspirasi-aspirasi dalam menyempurnakan RPP Ketenagakerjaan, sangat diharapkan," tuturnya.

Hingga saat ini, Tim Serap Aspirasi terus membuka kanal masukan dari masyarakat melalui bit.ly/tsakirimaspirasi, terkait proses penyusunan aturan turunan UU Ciptaker yang mencakup 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Saat mengisi formulir online, terdapat 11 klaster yang dapat dipiilih sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja. Selain dengan mengisi form online itu, aspirasi juga bisa disampaikan via email ke timserapaspirasi@ekon.go.id. Atau disampaikan dalam surat yang bisa dikirim atau diantar langsung ke kantor Sekretariat Tim Serap Aspirasi.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya