Berita

Anggota Ombudsman Alvin Lie/Net

Nusantara

Alvin Lie: Dapatkah Aturan Baru Perjalanan Diartikan Penyalahgunaan Wewenang?

KAMIS, 17 DESEMBER 2020 | 09:35 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Anggota Ombudsman Alvin Lie mengkritik perubahan aturan persyaratan perjalanan oleh pemerintah, di mana rapid test antibodi untuk Covid-19 diganti dengan rapid test antigen.

Menurut Alvin, ketika pemerintah mewajibkan penggunaan rapid test antigen, maka barang tersebut diklasifikasikan sebagai Barang Publik.

"Namun dalam hal ini, pemerintah tidak mengatur harganya. Harga diserahkan pada mekanisme pasar," lanjut Alvin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (17/12).


Berdasarkan hasil diskusi tim teknis yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) dan sejumlah lembaga terkait pada Selasa (15/12), pemerintah hanya memberikan rekomendasi harga maksimum untuk rapid test antigen, yaitu sebesar Rp 250 ribu.

Sementara itu, pemerintah sudah menetapkan harga maksimum untuk rapid test antibodi sebesar Rp 150 ribu dan tes PCR sebesar Rp 900 ribu.

Selain harga, Alvin juga menggarisbawahi ketersediaan dari alat rapid test antigen yang berpotensi memicu kelangkaan dan akhirnya menjadi peluang beberapa pihak untuk meningkatkan harga.

"Pemerintah juga tidak atau belum mengatur ketersediaannya sehingga berpotensi menimbulkan kelangkaan barang tersebut di sejumlah daerah dan membuka peluang bagi pelaku usaha menetapkan harga tinggi di luar kewajaran," jelas Alvin.

Data dari Kemenko Marves per 15 Desember 2020 menunjukkan, pemerintah sudah menyiapkan 2.790.000 unit rapid test antigen. Di mana perkiraan total penumpang pesawat selama hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebanyak 2,8 juta orang secara nasional, serta 1,5 juta orang untuk Jawa dan Bali.

"Dalam kondisi demikian dapatkah diartikan bahwa penyelenggara negara menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya untuk secara tidak wajar memperkaya pengusaha penyedia reagen test antigen?" tandasnya.

Sejauh ini, Kementerian Kesehatan baru memberikan Nomor Ijin Edar (NIE) kepada empat merek rapid test antigen, yaitu SD BioSensor, Abbott, Indec, dan GenBody.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya