Berita

KPK dalami dugaan janji pemberian uang kepada Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo/RMOL

Hukum

Periksa 5 Pejabat Pemkab Banggai Laut, KPK Dalami Dugaan Janji Pemberian Uang Kepada Wenny Bukamo

KAMIS, 17 DESEMBER 2020 | 09:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan janji pemberian uang hingga proses pencairan anggaran infrastruktur di Kabupaten Banggai Laut dalam perkara yang menjerat Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo (WB).

Pendalaman tersebut dilakukan penyidik kepada saksi-saksi yang diperiksa pada Rabu kemarin (16/12).

"Saksi Idhmansyah selaku Pj Sekda Banggai Laut didalami pengetahuannya terkait proses pencairan anggaran pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Banggai Laut tahun 2020," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis pagi (17/12).

Selanjutnya, untuk saksi M. Zain selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pemkab Banggai Laut didalami pengetahuannya terkait proses pengawasan dan pembayaran termin pekerjaan infrastruktur yang dikerjakan oleh perusahaan milik tersangka Hedy Think (HT), tersangka Djufri Katili (DK), dan tersangka Andreas Hongkiriwang (AH).

Kemudian untuk dua saksi lainnya, Ramli HI Patta (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Pemkab Banggai Laut) dan Nasir Gobel (Ketua Pokja ULP sekaligus Kabag Kesra Pemkab Banggai Laut), didalami pengetahuannya terkait jabatan saksi selaku Ketua Pokja.

Terutama dalam pelaksanaan kegiatan proyek di Dinas PUPR Pemkab Banggai Laut juga proses pengawasan dan pembayaran pekerjaan rekanan pembagian proyek di Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut yang dikerjakan oleh perusahaan milik 3 tersangka di atas.

"Saksi Martinus selaku wiraswasta digali pengetahuannya terkait dugaan adanya janji pemberian uang kepada tersangka WB," pungkas Ali.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya