Berita

Asuransi Kresna Life/Net

Hukum

Gagal Bayar Kresna Life Berstatus PKPU, Nasib Nasabah Mengambang

RABU, 16 DESEMBER 2020 | 12:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life kini berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Hal tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan PKPU dari Kresna Life dalam putusan perkara bernomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

"Memerintahkan pengurus dari termohon PKPU (PT Asuransi Jiwa Kresna) dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara aquo diucapkan," demikian salah satu poin putusan yang dikutip, Rabu (16/12).


Putusan PKPU memiliki konsekuensi pada dua opsi, yakni perdamaian atau kepailitan. Keputusan ini masih bersifat putusan sela hingga 45 hari ke depan pasca putusan dibacakan pada Kamis (10/12).

Sehubungan dengan putusan tersebut, hakim Pengadilan Niaga Jakpus telah menunjuk Hakim Pengawas yang teridiri dari hakim-hakim niaga pada Pengadilan Niaga Jakpus untuk mengawasi proses PKPU Kresna Life saat berhadapan dengan nasabah.

Hakim Pengadilan Niaga Jakpus juga menunjuk dan mengangkat Tim Pengurus PKPU yang terdiri dari Rynaldo Batubara, Beresman Jupiter Siagian, Ivan Nugroho, dan Josua Septian. Pengurus PKPU ini akan bertindak sebagai Tim Kurator karena Kresna Life dinyatakan pailit.

Saat ini, ada ribuan nasabah yang tengah menanti pengembalian dana Kresna Life. Didampingi kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, nasabah bahkan telah membuat laporan kerugian senilai Rp 29,8 miliar atas manfaat polis asuransi jiwa yang tidak bisa dicairkan ketika jatuh tempo.

Laporan ke Polda Metro Jaya ini terdaftar dengan No TBL/5422/IX/YAN 2.5/ 2020/SPKT PMJ tanggal 10 September 2020 lalu.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya