Berita

Asuransi Kresna Life/Net

Hukum

Gagal Bayar Kresna Life Berstatus PKPU, Nasib Nasabah Mengambang

RABU, 16 DESEMBER 2020 | 12:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life kini berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Hal tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan PKPU dari Kresna Life dalam putusan perkara bernomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

"Memerintahkan pengurus dari termohon PKPU (PT Asuransi Jiwa Kresna) dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara aquo diucapkan," demikian salah satu poin putusan yang dikutip, Rabu (16/12).


Putusan PKPU memiliki konsekuensi pada dua opsi, yakni perdamaian atau kepailitan. Keputusan ini masih bersifat putusan sela hingga 45 hari ke depan pasca putusan dibacakan pada Kamis (10/12).

Sehubungan dengan putusan tersebut, hakim Pengadilan Niaga Jakpus telah menunjuk Hakim Pengawas yang teridiri dari hakim-hakim niaga pada Pengadilan Niaga Jakpus untuk mengawasi proses PKPU Kresna Life saat berhadapan dengan nasabah.

Hakim Pengadilan Niaga Jakpus juga menunjuk dan mengangkat Tim Pengurus PKPU yang terdiri dari Rynaldo Batubara, Beresman Jupiter Siagian, Ivan Nugroho, dan Josua Septian. Pengurus PKPU ini akan bertindak sebagai Tim Kurator karena Kresna Life dinyatakan pailit.

Saat ini, ada ribuan nasabah yang tengah menanti pengembalian dana Kresna Life. Didampingi kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, nasabah bahkan telah membuat laporan kerugian senilai Rp 29,8 miliar atas manfaat polis asuransi jiwa yang tidak bisa dicairkan ketika jatuh tempo.

Laporan ke Polda Metro Jaya ini terdaftar dengan No TBL/5422/IX/YAN 2.5/ 2020/SPKT PMJ tanggal 10 September 2020 lalu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya