Berita

Asuransi Kresna Life/Net

Hukum

Gagal Bayar Kresna Life Berstatus PKPU, Nasib Nasabah Mengambang

RABU, 16 DESEMBER 2020 | 12:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life kini berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Hal tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan PKPU dari Kresna Life dalam putusan perkara bernomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

"Memerintahkan pengurus dari termohon PKPU (PT Asuransi Jiwa Kresna) dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara aquo diucapkan," demikian salah satu poin putusan yang dikutip, Rabu (16/12).


Putusan PKPU memiliki konsekuensi pada dua opsi, yakni perdamaian atau kepailitan. Keputusan ini masih bersifat putusan sela hingga 45 hari ke depan pasca putusan dibacakan pada Kamis (10/12).

Sehubungan dengan putusan tersebut, hakim Pengadilan Niaga Jakpus telah menunjuk Hakim Pengawas yang teridiri dari hakim-hakim niaga pada Pengadilan Niaga Jakpus untuk mengawasi proses PKPU Kresna Life saat berhadapan dengan nasabah.

Hakim Pengadilan Niaga Jakpus juga menunjuk dan mengangkat Tim Pengurus PKPU yang terdiri dari Rynaldo Batubara, Beresman Jupiter Siagian, Ivan Nugroho, dan Josua Septian. Pengurus PKPU ini akan bertindak sebagai Tim Kurator karena Kresna Life dinyatakan pailit.

Saat ini, ada ribuan nasabah yang tengah menanti pengembalian dana Kresna Life. Didampingi kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, nasabah bahkan telah membuat laporan kerugian senilai Rp 29,8 miliar atas manfaat polis asuransi jiwa yang tidak bisa dicairkan ketika jatuh tempo.

Laporan ke Polda Metro Jaya ini terdaftar dengan No TBL/5422/IX/YAN 2.5/ 2020/SPKT PMJ tanggal 10 September 2020 lalu.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya